TRIBUNNEWS.COM – Berikut proses pencairan BOP RA dan BOS Madrasah 2024 Tahap 2.
Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mengeluarkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah 2024 Tahap 2.
Kementerian Agama membahas pencairan dana bantuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2024 dalam rapat yang digelar pada 29-31 Juli 2024.
Informasi pencarian dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II 2024 juga dibenarkan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK), Dirjen Pendidikan Agama Islam, M Sidik Sisdiyanto.
“Sekarang kami sedang membahas proses pencairan BOP RA Tahap II dan BOS Madrasah 2024. Kami upayakan agar bisa diloloskan secepatnya,” kata Sidik Sisdiyanto, dikutip dari laman Kementerian Agama, Jumat (2/8/2024). 2024).
Pihaknya juga mengkhawatirkan pembelanjaan dana BOS Madrasah Tahap 2 2024 menggunakan e-purchasing agar mudah dipantau penggunaannya.
“Kalau e-purchasing diterapkan tidak akan dilonggarkan dan anggaran tidak dialihkan dari yang direncanakan. Terakhir, pengguna dana BOS di Madrasah, negeri dan swasta, transparan, efisien, efektif dan akuntabel dalam pengadaan dan barang. dan jasa,” lanjutnya.
Papay Supriatna, Kecamatan Kelembagaan dan Kerja Sama menambahkan, total anggaran BOP RA 2024 sebesar Rp 812.156.400.000 untuk 29.975 lembaga.
Anggarannya telah dialokasikan pada Tahap I sebesar Rp 405.712.500.000 (49,95 persen).
Adapun anggaran BOP RA 2024 Tahap 2 yang akan disalurkan sebesar Rp406.443.900.000.
“Untuk tahap II anggarannya Rp 406.443.900.000. “Dari jumlah tersebut ada Rp 89.246.787.000,- atau 21,96 persen) yang statusnya masih diblokir dengan penyesuaian otomatis,” kata Papay.
Sedangkan untuk dana BOS Madrasah tahun 2024 telah dialokasikan kepada madrasah swasta sebesar Rp8.252.721.844.000,- dan telah disalurkan pada tahap 1 sebesar 4.122.235.750.000,- atau 49,95 persen.
Kemudian anggaran dana BOS Madrasah 2024 tahap 2 yang akan disalurkan sebesar Rp 4.092.425.710.860,-, dan 2,5 triliun masih dalam status pemblokiran Penyesuaian Otomatis.
Jumlah BOS Madrasah 2024 terdiri atas: Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MI) Alokasi : Rp 3.447.462.914.000,-; Alokasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta; Rp3.051.960.690.000; dan Alokasi Madrasah Aliyah (MA) Swasta : Rp 1.753.298.240.000.
“Jumlah penerima BOS TA 2024 sebanyak 50.494 Madrasah, terdiri dari MI 24.496, MTs 17.182, dan MA 8.816,” kata Papay.
Alur penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024 Tahap 2 jika dilihat dari tahun sebelumnya seperti di bawah ini. Alur Pencairan Dana BOP RA 2024 Tahap 2
Dikutip dari laman Kemenpan Bahasa Sunda, berikut proses dan syarat penyaluran dana BOP RA 2024 Tahap 2. Pelamar akan mendatangi PTSP Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan membawa persyaratan; Pemohon akan datang ke PTSP Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan membawa persyaratan; Pemohon sedang menunggu panggilan; Pelamar mengungkapkan kebutuhannya kepada petugas; Pejabat memantau kebutuhan pelamar; Selesai (Waktu untuk mendapatkan berkas/tindak lanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditentukan) Persyaratan Pencairan BOP RA 2024 BOP RA Usulan Dana Checklist Surat Permohonan Pencairan Dana Surat Permohonan Pencairan Dana yang Benar Laporan Data Rekening Bank disertai fotokopi nomor rekening bank Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh PPK dan Kepala RA RA RA RA Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKARA) Surat Pernyataan Penerimaan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Surat Pernyataan Jumlah Siswa Izin Penyelenggaraan Madrasah BAP EMIS Surat Pernyataan Tanggung Jawab Biaya Semester Genap (SPTJB). ) khusus semester 2 Juli-Desember Surat Pernyataan Keaslian Dokumen Aliran Dana BOS Madrasah Tahun 2024 Tahap 2
Madrasah penerima BOS Madrasah 2024 Tahap 2 dapat membayar di bank/kantor pos dengan langkah sebagai berikut: Login ke Portal BOS Dinas Pendidikan menggunakan Pendis Emis; Membuat perjanjian kerja sama Mengunggah dokumen yang diperlukan dan menyerahkan validasi Cetak bukti tanda terima untuk mengunggah dokumen yang diperlukan Pergi ke Bank/Kantor Pos dengan membawa dokumen yang diperlukan dan bukti tanda terima; Bank mengkonfirmasi dan mengeluarkan dana bantuan; Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS Madrasah melalui Portal BOS; Selesai. Persyaratan Pemberian Dana BOS Madrasah Tahun 2024 Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Tahap 2; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB); Kwitansi/bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)