Kemenag Rilis TelePontren untuk Sambut Peringatan Hari Anak Nasional 2024

TRIBUNNEWS.COM – Hari Anak Nasional (HAN) diperingati pada tanggal 23 Juli setiap tahun di Indonesia.

HUT HAN 2024 jatuh pada Selasa (24 Juli 2024).

Dalam rangka menyongsong HAN 2024, Kemenag kini melepas stasiun telepon.

TelePontren adalah layanan chat dan call center baru berbasis platform WhatsApp (nomor resmi: 082226661854).

TelePontren merupakan sarana pemberian layanan informasi dan memberikan solusi komunikasi yang efisien, efektif dan interaktif, khususnya mengenai pemberitahuan dan laporan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, TelePontren dirancang sebagai cara untuk mengajukan keluhan tentang privasi, keamanan dan tanggapan terhadap informasi dan keluhan.

Saat mengajukan pengaduan, pengguna dapat login melalui layanan chat TelaPontren, memilih pengaduan yang akan dilaporkan, menuju link formulir, mengisi formulir dengan lengkap dan menyerahkan.

Selain itu, pengguna juga bisa langsung menghubungi TelePontren jika ingin melaporkan.

Sebagai informasi, TelePontren menerbitkan Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama RI Eny Retno Yaqut bersama Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad bersamaan dengan pembukaan Peranesia (Pondok Pesantren Ramah Anak). untuk Indonesia) di Jakarta, Kamis (18/07).

PERANESIA juga berlangsung dalam rangka Peringatan HAN 2024.

Eny Retno dalam laman Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (18/7/2024) mengatakan, “TelePontren diluncurkan sebagai jembatan yang diharapkan mampu menekan angka aksi kekerasan dan meningkatkan perlawanan.”

“Saya besar harapannya pintu telepon ini bisa menjadi peninggalan Menteri Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pondok Pesantren Kementerian Agama. Juga sebagai pernyataan keyakinan bahwa “Negara akan selalu ada untuk penindas melalui Kementerian Agama,” lanjutnya.

TelePontren merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pembelajar Islam, pesantren, dan pendidikan agama akan layanan informasi, khususnya terkait penodaan agama.

“Diharapkan aplikasi ini dapat menjadi alat respon cepat terhadap kasus pelecehan dan sistem berbagi praktik terbaik di lingkungan pesantren untuk mencegah kekerasan pada anak,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof Abu Rohmad.

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *