TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia memiliki masjid terbanyak di dunia yang sebagian besar dibangun dan dikelola oleh masyarakat. Keberadaan negara sangat dibutuhkan untuk memfasilitasi kebutuhan ibadah masyarakat.
Terkait hal tersebut, Saiful Rahmat Dasuki, Wakil Menteri Agama RI, mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menggarap masjid, Tak Mir, Aturan alokasi anggaran APBD diharapkan disetujui untuk membantu masjid. Selain daerah, tempat ibadah agama lain;
“Sebagai Kementerian Dalam Negeri, masjid-masjid di wilayah tersebut, “Kami bisa menyetujui peraturan bagi pemerintah daerah yang memerlukan alokasi anggaran APBD untuk membantu masjid dan masjid,” ujarnya pada seminar masjid dan lokakarya nasional di BKM. Jakarta, Diposting pada Kamis (18 Juli 2024) di ‘Profesional, sedang Mereformasi Peraturan Masjid untuk Masjid yang Lebih Kuat’.
Saiful mengungkapkan pentingnya kerja sama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk penguatan masjid di daerah.
Dijelaskannya, upaya tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menunjang kebutuhan masyarakat dalam beribadah serta pengelolaan dan pengembangan masjid.
“Kerja sama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sangat strategis dalam upaya penguatan masjid di wilayah tersebut,” kata Saiful.
Menurut dia, besaran insentif dari pemerintah pusat dan daerah saja tidak cukup. Selain itu, peningkatan yurisdiksi masjid tidak didistribusikan secara merata.
“Hal ini menjadi perhatian bersama agar kesejahteraan dan kesejahteraan masjid di Indonesia dapat segera terwujud,” kata Saiful. Saiful Rahmat Dasuki, Wakil Menteri Agama RI, menyampaikan sambutan pada Sarasehan Masjid dan Sarasehan BKM Nasional di Jakarta pada Kamis (18/07/2024). (spesial)
Terkait hal ini, Sugeng Hariyono, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, menyambut baik usulan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan berkontribusi dalam peningkatan kapasitas masjid di seluruh Indonesia melalui tiga langkah strategis.
Dia menjelaskan, langkah awal Kementerian Dalam Negeri adalah menerbitkan Permendagri tentang rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD ini menjadi acuan bagi seluruh daerah dan kabupaten/kota untuk merumuskan program dan kegiatan prioritas yang akan dialokasikan anggarannya dalam APBD.
“Melalui RKPD, kami memastikan kehadiran negara untuk memperkuat masjid sebagai pusat kebudayaan dan memperkuat kegiatan ekonomi dan sosial,” jelasnya mewakili Mendagri.
Langkah kedua adalah menerbitkan surat perintah penyusunan APBD setiap tahun dari Kementerian Dalam Negeri mengenai penyusunan APBD. Dalam Permendagri ini, Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk penguatan masjid melalui berbagai instrumen dalam APBD baik berupa bantuan langsung maupun hibah.
“Selama ada perintah dan instruksi Menteri Dalam Negeri, maka pemerintah daerah akan mengikuti instruksi tersebut,” imbuhnya.
Sebagai langkah ketiga, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Kebijakan Kewaspadaan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya. Kebijakan ini menjadi acuan bagi pengawas negara dan kabupaten/kota untuk memastikan terlaksananya program prioritas dalam RKPD yang dianggarkan dalam APBD secara optimal.
“Pengawasan ini penting untuk terus mewujudkan potensi masjid melalui BKM,” tegas Sugeng.