TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Suku Dinas Pembinaan Keluarga Sakina Kementerian Agama (Keminag) Agus Suryo Soripto mengajak para pelajar untuk turut serta menjadi wakil dalam mencegah perkawinan anak.
Suryo menjelaskan, mahasiswa mempunyai peran yang strategis, lebih luas, dan lebih baik dibandingkan masyarakat lainnya. Sebagai akademisi, mahasiswa mempunyai kemampuan nalar yang kuat dalam mengkritisi kondisi sosial, termasuk permasalahan keluarga seperti tingginya angka pernikahan anak, keterbelakangan, dan perceraian.
“Mereka (mahasiswa) mempunyai peran yang sangat strategis sebagai agen perubahan di masyarakat, yang sering kali tidak kita lakukan,” ujarnya dalam acara Marketing Festival di UGM, Yogyakarta, Kamis (1/8/2024). “
Suryo mengatakan, pihaknya telah bermitra dengan beberapa universitas dan akademisi Indonesia, termasuk Universitas Islam Negeri Malang. Dilatih sebagai agen anti perkawinan anak untuk mengubah persepsi bahwa menikah kembali itu menarik. Poin ini dianggap sebagai cara berpikir yang salah.
“Kami memberikan penilaian dan kesadaran kepada siswa bahwa ini adalah masalah yang mereka hadapi ketika mereka memulai sebuah keluarga,” kata Sorio.
Menurut Suryo, setelah memperoleh ilmu dan keterampilan, mahasiswa dapat terjun ke masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa.
“Peran mahasiswa diharapkan dapat mengubah permasalahan sosial dan budaya di masyarakat,” kata Sorio.
Suryo berharap para pelajar mampu mengubah pandangan teman-temannya mengenai pernikahan anak. Menurutnya, peran mahasiswa dapat mendukung perubahan dan kebijakan Kementerian Agama.
“Kanwil Kementerian Agama Provinsi DI Yogyakarta akan melanjutkan kegiatan ini dengan kerja praktek di UGM terkait literasi ketahanan keluarga.” Kegiatan ini juga sebagai upaya sosialisasi capaian Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Agama. Yakut Cholil Kumas,” ujarnya.
Teori tersebut, tambah Sorio, diperkuat dengan dukungan peraturan perundang-undangan. Kementerian Agama memiliki peraturan tentang perpindahan keluarga Sakina, Surat Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam No. 1099 tahun 2023 yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat, termasuk akademisi, dalam membangun ketahanan keluarga.
Rangkaian kegiatan IMF 2024 akan digelar di tujuh kota di Indonesia. Mulai dari Yogyakarta, 31 Juli s/d 1 Agustus 2024, Pekanbaru (5-6 Agustus 2024), Palembang (7-8 Agustus 2024), Manado (12-12-2024 13 Agustus), Bali (14-15 Agustus 2024), Bandung (19-20 Agustus 2024) dan Surabaya (21-22 Agustus 2024).
Seminar yang merupakan bagian dari Festival Indonesia Marketing (IMF) 2024 ini dihadiri oleh beberapa pembicara, seperti KUA dan Pakar Pembangunan Keluarga Sakina Alisa Waheed, serta Pendidik Pembangunan Keluarga Sakina Normi Noorulchak. Turut hadir dalam pertemuan ini, Ahmed Fawzin, Kepala Humas Departemen Penerangan dan Kebudayaan Kemenag, pejabat Kanwil Kemenag DIY, Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Siti Ari Budhyanti. dan anggota Markplus Indonesia.