TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membuka Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024.
Bantuan ini merupakan peluang bagi Nazi, organisasi, atau badan hukum yang sah.
Program Hibah Inkubasi Wakaf Produktif 2024 dibuka pada tanggal 5 hingga 12 Juni 2024.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, kami berharap bantuan ini dapat mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
“Bantuan inkubasi wakaf ini diperuntukkan bagi nazir, organisasi atau badan hukum untuk mengembangkan aset wakaf agar bermanfaat bagi nazir dan masyarakat luas,” kata Waryono, Sabtu (8/6/2024) di Jakarta.
Waryono juga berharap semua pihak yang memenuhi syarat dapat mengikuti program tersebut sehingga perkembangan wakaf produktif di Indonesia bisa lebih cepat terjadi. Syarat bagi penerima hibah Nazir, organisasi atau badan hukum yang disetujui oleh Perwakilan Ikrar Wakaf atau Komite Wakaf Indonesia. Status hukum Tanah Wakaf adalah Sertifikat Wakaf atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran Proses Sertifikasi Tanah Wakaf. Surat konfirmasi Nazir. Catatan notaris yayasan/lembaga (jika berbentuk badan hukum/organisasi), serta surat rekomendasi dari instansi yang berwenang (KUA, Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya). Tanah wakaf tidak dapat disengketakan, diganggu atau digugat. Tanah wakaf telah dikembangkan secara optimal dan produktif atau berpotensi produktif di bidang pertanian, peternakan, perikanan dan tambak, kehutanan, usaha perdagangan/jasa mikro selama minimal 2 tahun terakhir. Tata cara pemberian bantuan
Pemohon menyerahkan salinan elektronik usulan bantuan berupa persyaratan administrasi lengkap kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menggunakan aliran data elektronik atau online dengan mengklik: Formulir Pendaftaran Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024 dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: Surat rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi; atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Apabila tidak terdapat keterwakilan BWI di kabupaten/kota; Usulan bantuan yang memuat latar belakang potensi usaha dan kebutuhan pengembangan harta wakaf yang produktif; Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk memungkinkan pemanfaatan dana bantuan dan penggunaan pendapatan wakaf secara produktif; Rencana anggaran penggunaan dana bantuan; Struktur Pengelolaan Nazhir Tanah Wakaf dan Struktur Pengelolaan Bantuan Pembangunan Produktif Wakaf; Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf; Fotokopi Sertifikat Tanah Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW); Fotokopi surat verifikasi organisasi/badan Nazir; Fotokopi berita acara notaris tentang pendirian yayasan atau organisasi, bagi organisasi dan badan hukum. Waktu pendaftaran calon penerima manfaat: 5-12 Juni 2024 Verifikasi administratif: 12-13 Juni 2024 Verifikasi lapangan: 13-21 Juni 2024 Pemberitahuan: 25 Juni 2024
(Tribunnews.com/Latifah)