Kembalikan Rp 40 Miliar Jadi Pertimbangan Meringankan Tuntutan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Laporan reporter Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi divonis 5 tahun penjara karena korupsi pengetahuan proyek menara 4G BTS Kominfo.

Dalam pertanyaannya, sang pengacara banyak melontarkan kata-kata yang menghina Achsanul dan rasa hinanya.

Di antara hal yang meringankan, jaksa mencatat adanya pengembalian uang sebesar Rp40 miliar yang dilakukan Achsanul Qosasi.

Uang itu dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Yang paling parah: Hakim mengembalikan seluruh uang yang diterimanya sebesar $2,640 juta setara Rp40 miliar, kata jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Kriminal Jakarta, Selasa (21/5/2024). . ).

Selain pengembalian uang, pengacara juga mempertimbangkan tiga hal untuk memudahkan Achsanul Qosasi, yaitu: rasa hormat, penerimaan atas perbuatannya, dan tidak ada hukuman sebelumnya.

Terkait persidangan Achsanul, pengacara mempunyai dua pendapat yakni tidak mendukung rencana pemerintah memberantas korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Perbuatan terdakwa telah merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, kata jaksa.

Selain hukuman 5 tahun penjara, dalam kasus ini pengacara juga meminta Achsanul Qosasi membayar denda Rp 500 juta.

Jika tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Pengacara mengatakan: “Terdakwa Achsanul Qosasi telah dijatuhi hukuman membayar denda sebesar 500 juta dengan syarat apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” kata pengacara.

Achsanul bukan satu-satunya hakim dalam perkara ini. Di kursi terdakwa juga ada temannya, Sadikin Rusli yang divonis 4 tahun penjara.

Sadikin dalam kasus ini harus membayar denda Rp200 juta ditambah tiga bulan penjara.

Menurut terdakwa Sadikin Rusli divonis 4 tahun penjara, Sadikin Rusli divonis membayar denda Rp200 juta dan wanprestasi denda tersebut diganti dengan pidana penjara 3 bulan, kata pembela.

Pengacara melontarkan pertanyaan tersebut karena menuding Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagai dakwaan pertama.

Saat ini, Sadikin Rusli dinilai melanggar Pasal 12 huruf e UU Penghapusan Hakim dengan Pasal 56 angka 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *