Kemasan Polos Ancam Industri Rokok Elektronik, Kadin Jakarta: Kemenkes Perlu Kaji Ulang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kawasan Khusus Perdagangan dan Industri (KADIN) Jakarta menilai aturan kemasan rokok elektronik polos tanpa tanda yang masuk dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sudah mampu mewujudkannya. Sangat sulit bagi industri untuk bertahan di tengah kondisi perekonomian nasional yang tertekan.

Oleh karena itu, Kadin sebagai penggagas mendorong Kementerian Kesehatan (Chemniks) mengkaji ulang aturan tersebut bahkan membatalkan rencana penerbitan RPMK ini.

Diana Devi, Direktur Jenderal Kadin DKJ, mengatakan aturan tersebut sangat diskriminatif terhadap pelaku usaha dan pemangku kepentingan industri produk tembakau, termasuk rokok elektrik.

“Tentunya Kementerian Kesehatan tidak hanya mempertimbangkan, tapi membatalkan rencana penerbitan RPMK.” Sebaiknya Kementerian Kesehatan mendiskusikan terlebih dahulu persoalan ini, baik dengan pelaku usaha, mitra keuangan, pengawas, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya. kata Diana, Kamis (24/10/2024).

Ia yakin jika aturan tersebut diterapkan seperti ini, produk tembakau ilegal dan rokok elektronik akan semakin banyak beredar di pasaran. Karena produsen tidak bisa menunjukkan identitas merek.

Situasi ini berpotensi mengubah konsumsi dan menyulitkan pemerintah dalam mengelolanya. Dampak terbesarnya adalah berkurangnya pendapatan pemerintah dari produk.

“Penegakan pengawasan di lapangan sulit dilakukan karena tidak adanya merek pada produk yang dijual. Ada pula kemungkinan terjadinya pemalsuan produk yang tidak terjamin kualitasnya, dimana masyarakat tidak dapat membedakan produk asli dan palsu.” , barang ilegal bisa dengan mudah diimpor,” kata Diana.

Situasi ini tentu mendorong berlanjutnya industri rokok elektrik hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, sebagian besar pelaku usaha di sektor ini adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, Kadin DKJ meminta Kementerian Kesehatan cerdas dalam merancang regulasi untuk mematikan pelaku usaha.

Secara umum, Diana menambahkan, situasi perekonomian di Indonesia masih belum stabil. Untuk mendorong pembangunan ekonomi, pemerintah harus memberikan perhatian kepada para pelaku usaha, termasuk UMKM, agar tidak terbebani dengan peraturan baru yang dapat menimbulkan permasalahan lebih lanjut.

Ia mengatakan: “Kami mendorong Kementerian Kesehatan untuk lebih terbuka dan siap menerima reformasi dari banyak sisi. Terkait peraturan ini, ada baiknya ditinjau kembali.”

Direktur Jenderal Asosiasi Vapor Swasta Indonesia (APVI) Bodianto sangat menyayangkan upaya Kementerian Kesehatan dalam menegakkan aturan yang menjadi tantangan besar bagi industri rokok elektrik cair dan padat.

Menurut Diana, jika tidak digarap menurut Budhianto, hal tersebut dapat menurunkan pangsa produk rokok elektrik yang tentunya berdampak buruk terhadap pencapaian tujuan perekonomian nasional.

“Kami berharap Cadin dan pemerintah dapat bekerja sama untuk merevisi hal tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih luas dan berkelanjutan,” kata Bodianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *