Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak

TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap uang tersebut dikembalikan kepada Mal Rendindo Siahrul Putra, putra mantan Menteri Pertanian (Mintan) Siahrul Yasin Limpo (CEL). ID Penampung KPK.

Hal itu terungkap dalam surat jaksa terdakwa korupsi Kementerian Pertanian (Kmant) bersama terdakwa SLL.

Dalam surat tuntutan SYL disebutkan Dindo mengembalikan Rp 253 juta pada Selasa (25/6/2024).

Jaksa menjelaskan, uang yang diterima keluarga SL diterima Kementerian Pertanian dengan cara memungut uang dari SL.

“Pada tanggal 25 Juni 2024, uang sebesar 253.000.000 dari Kamal Redindido untuk menahan KPK atas kasus korupsi Kementerian Pertanian”.

“Uang yang diperoleh keluarga Siarul Yasin Limpo berasal dari uang yang dikumpulkan terdakwa,” kata jaksa penuntut kasus SL, Jumat (28/6/2024) di Pengadilan Tipikor (TPCOR) Jakarta. .

Selain itu, jaksa menegaskan, seluruh uang yang diperoleh melalui korupsi harus disita oleh pemerintah.

Dan dipotong dari ganti rugi yang dituntut oleh SYL.

“Semua uang yang diperoleh melalui korupsi harus diambil oleh pemerintah dan dipotong dari hukuman ganti rugi yang diminta para terdakwa,” jelas jaksa.

Diketahui, SL dan dua terdakwa lainnya yakni Mohamed Hatta yang menjabat Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian dan Cassidy Subagino yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian tengah diadili.

Sidang digelar mulai pukul 13.30 WIB di pengadilan tipikor yakni PN Jakarta Pusat.

Jumlah yang dikembalikan lebih kecil dari jumlah yang diterima Dindo

Meski Dido berusaha mengembalikan uang hasil korupsi SL kepada pemerintah, namun uang tersebut masih jauh dari jumlah yang diterima anak SL.

Pasalnya, Kepala Direktorat Jenderal Tanaman Kementerian Pertanian Sukim Supandi mengaku menghabiskan dana sebesar 111 juta untuk suku cadang mobil Dindo saat uji coba pada 13 Mei 2024. Di Kompas.com

Tak hanya itu, Sukim Dindo juga meminta dana sebesar $200 juta untuk merenovasi pabrik tersebut. Namun Sukim mengaku belum mengetahui bagian mana yang akan direnovasi.

Hanya $200 juta yang diminta untuk membantu memperbaiki kamar putra SYL.

Selain itu, Kementerian Pertanian dikabarkan menanggung biaya sunat anak Dido.

Hal itu disampaikan Abdulhafid, Kepala Bagian Keluarga Kantor Umum dan Perbekalan Kementerian Pertanian, dalam sidang yang digelar pada 29 April 2024.

Namun Hafid mengaku lupa berapa jumlah uang yang diberikan Kementerian Pertanian untuk sunatan tersebut.

Namun, dia memastikan biaya khitan cucu SL tidak mencapai ratusan juta.

Ada pula biaya pesta ulang tahun Dido yang kabarnya ditanggung Kementerian Pertanian.

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Subdirektorat Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Isnar Uidodo.

Menurut Isnar, ada permintaan pengembalian uang atas kelahiran cucu SL, anak Dindo.

Ato Isnar mengatakan, permintaan uang untuk kepentingan Kemal Redindo tidak serta merta diterima.

Melainkan melalui mantan asisten SLL Panji Hartanto atau asistennya Kemal Redindo Aliandiri.

Selain itu, Kemal Redindo juga mengikuti kegiatan umrah bersama di Kementerian Pertanian.

Kemal Redindo mengaku bersiap mengembalikan uang korupsi dari CEL, putra Siahrul Yasin Limpo (CEL) Kemal Redindo dan cucunya SL Andy Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus penggelapan dan gratifikasi yang diajukan Kementerian Pertanian terhadap terdakwa Siahrul. Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024) ?Sidang berikutnya mantan Menteri Pertanian itu dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, termasuk pemilik CL Ayun Sri Harahap. ; Putra SYL Kemal Redindo dan cucu SL Andy Tenri Bilang. Tribun Berita/Irwan Rismawan (Tribune News/Irwan Rismawan)

Sebelumnya, Dido bersama ibu dan istrinya SL Ayun Sri Harahap serta keponakannya Andy Tenri Bilang Radinsyah atau Bibi hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5/2024) atas kasus dugaan gratifikasi dan TPPU SYL. ).

Dido mengaku kepada majelis hakim telah mengembalikan uang yang diterimanya dari Kementerian Pertanian (dari Medan).

Insya Allah, kata Dido, Rabu (29/5/2024) saat Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah sebaiknya uang itu dikembalikan ke persidangan ayahnya.

Meski Dindo siap mengembalikan uang tersebut, Hakim Rianto menegaskan hal itu tidak bisa membatalkan hukuman pidana terhadap SYL.

Pengembalian dana hanya dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan.

“Pengembalian dana negara ke KPK tidak menghilangkan tanda-tanda kejahatan dan hanya bersifat mitigasi.”

“Tetapi jika ada niat baik, itu bagus, Anda pasti percaya dan Anda akan menjawab sebelum pertanyaan itu dijawab,” kata Hakim Riado.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)

Baca berita lainnya tentang dugaan korupsi di Departemen Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *