Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/6/2024). .
Kemal Redindo tak menjawab saat ditanya alasannya datang ke Gedung KPK.
Tanya saja ke pengacara, kata Kemal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat ditanya keinginannya terkait pengembalian mobil tersebut, Kemal menolak.
“Tidak, tidak,” jawabnya.
Ketua tim kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, Kemal datang untuk dimintai keterangan.
Namun belum diketahui tuntutan apa yang akan dikenakan pada Kemal.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga artikel ini ditulis belum menjelaskan sama sekali.
Djamaluddin mengatakan, kliennya kemungkinan sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan lalu.
Namun karena semangat, Kemal Redindo bisa datang ke KPK hari ini.
Soal menelponnya. Untuk bertanya lebih lanjut, seharusnya minggu lalu. Tapi karena dia sedih, dia juga ada urusan lain, jadi dia punya waktu hari ini, kata Djamaluddin.
Selain itu, kata Djamaluddin, Kemal Redindo juga ingin mendonasikan sebagian mobil Toyota Alphard yang digunakan SYL.
“Kami masih belum mengetahui detailnya (alat angkut) yang seharusnya ada di sini untuk menyediakan mobil, mobil, Alphard yang digunakan saat Pak SYL digelar di Makassar,” ujarnya.
“Dia dipekerjakan oleh Pak SYL. Dulu dia bekerja di Makassar, dia dibayar,” lanjut Djamaluddin.
Awalnya Kemal Redindo mengaku siap mengembalikan uang negara yang dinikmati keluarganya.
Hal itu disampaikan Kemal Redindo kepada hakim saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan SYL.
Kemal Redindo pertama kali diperiksa pihak oposisi KPK terkait penggunaan uang yang ia dan keluarga gunakan untuk Kementerian Pertanian.
Jaksa menanyakan apakah Redindo bersedia membayar uang yang dikeluarkannya dan keluarganya.
“Di antara banyak hal, tiket dan umrah dan segala macamnya, pertanyaan saya, apakah saksi pernah mengembalikan uang yang dikeluarkan saksi pada tahun 2020 sampai 2023?” tanya jaksa dalam perkaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tidak ada,” kata Redindo.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Redindo menghitung uang yang dikeluarkannya. Dia mengaku belum melakukannya.
Jaksa kemudian bertanya apakah dia mau membayar uang tersebut. Dia bilang dia siap.
“Apakah kamu ingin kembali?” tanya jaksa.
“Iya kalau ada yang perlu dipulihkan, insya Allah saya siap,” ujarnya.
SYL didakwa menggelapkan dan menerima uang Rp 44,5 miliar saat menjabat Menteri Pertanian.
Mereka dituding melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Pak Kasdi dan Direktur Kementerian Pertanian Pak Hatta yang mengundurkan diri. Mereka diputar dalam file terpisah.
SYL masih menduduki kursi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan di KPK.