Keluarga Tersangka Penganiayaan Anaknya Belum Minta Maaf, Ibu Putu Satria: Tidak Ada Itikad Baik

Tribunnews.com – Keluarga mereka yang dituduh menyerang Putu Satria Cadet Ananta Rustika (19) di Akademi Maritime Jakarta (STIP) belum meminta maaf kepada keluarga korban.

Ini diumumkan oleh Ny. Putu Satria, Nengah Rusmini.

Diketahui bahwa Putu Satria meninggal pada hari Jumat (4/05/2024) pagi sebagai akibat dari kekerasan oleh beberapa orang dewasa di Stip Jakarta.

“Tidak ada permintaan maaf (dari keluarga pelaku), tidak ada rahmat sama sekali,” kata Rusmini pada hari Kamis (9 Mei 2024), seperti yang dilaporkan oleh tribun-bali.com.

Polisi Regional Jakarta Utara telah mengungkapkan nama -nama tiga orang yang diduga membunuh Putu Satria.

Sebelumnya, tersangka adalah Tegar Rafi Sanjaya yang berusia 21 tahun.

Ini AKak alias K, WJP alias W dan FA alias A.

Dan keluarga korban telah mengetahui tentang tersangka tambahan sejak Rabu sore (8 Mei 2024).

“Kami menerima informasi dari Jakarta kemarin malam. Data menunjukkan bahwa ada tiga tersangka lagi, jadi ada 4 orang, “kata Rusmini.

Dia juga menekankan bahwa keluarga dan perwakilan hukum terus mencari bukti baru.

Tujuannya adalah untuk menangkap semua penjahat yang melakukan terorisme terhadap Putu Satria.

“Ini benar -benar mengejutkan sejak awal. Tubuh bayi saya memiliki banyak luka. Mengapa hanya satu orang yang dituduh.”

“Ini tidak mungkin. Saya yakin lebih dari satu orang melakukannya, “kata Rusmini, yang bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit Regional Klungkung.

Rusmini bertekad untuk mencari keadilan bagi putranya sampai semua orang yang melakukan kejahatan dihukum dengan benar.

“Saya benar -benar meminta mitra kami di media untuk membantu kami memantau kasus ini sehingga keluarga bisa mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan.”

“Sehingga kematian anak saya tidak akan sia -sia,” kata Rusmini, meneteskan air mata. Ancaman hukuman terhadap 3 orang yang dituduh

Kepala Polisi Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Gidion Arif Setyawan, mengatakan tiga orang baru segera ditahan.

Mereka berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk 55, 56, ini adalah bukti dari prinsip partisipasi dalam sistem kriminal, ada kerja sama dan ada kerja sama nyata dalam kejahatan atau kegiatan yang terkait dengan kekerasan,” katanya.

Bagian dari artikel ini diterbitkan di tribunbali.com dengan judul: 3 lebih banyak tersangka dalam pembunuhan Putu Satria, keluarga masih berusaha menemukan bukti baru.

(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)(TribunBali.com/Eka Mita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *