Keluarga Terpidana Kasus Vina Minta Perlindungan ke Otto Hasibuan, Ngaku 2 Kali Didatangi Polisi

TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Sudirman yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Vin dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, meminta bantuan hukum kepada Ketua Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan.

Keluarga Sudirman bersama kuasa hukum Titin Prialianti meminta perlindungan hukum.

Penyebabnya karena merasa takut dengan kasus Vina.

“Saya meminta perlindungan hukum kepada Ketua DPN Peradi karena pihak keluarga Sudirman yang divonis penjara seumur hidup diminta mencabut izin saya,” kata Titin, Jumat, di Menara Peradi, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. (7/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Jadi ini ancaman dari keluarga Sudirman, jadi mereka minta bantuan saya, kata Titin.

Dalam kasus pembunuhan Vina, Sudirman menjadi satu dari tujuh orang yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Keluarga itu dikunjungi dua kali oleh polisi

Kakak laki-laki Sudirman, Beni, 30 tahun, mengaku sempat didatangi polisi sebanyak dua kali pada Mei 2024.

“Dua kali dalam kurun waktu itu, tanggal 23 Mei di rumah. Polisi datang ke rumah Jumat malam. (25 Mei) di tempat kerja,” kata Beni.

Beni mengaku polisi yang datang memintanya menandatangani dokumen yang dibawanya pada 23 Mei.

Tapi saya tidak tahu isi filenya. Oleh karena itu, Beni tidak menandatanganinya.

Tak hanya itu, polisi kembali mendatangi Beni pada 25/5.

Kali ini Beni didatangi polisi di tempat kerjanya.

Beni kemudian mengaku polisi memintanya mencabut surat kuasa agar Titin tidak didampingi dirinya dan keluarga sebagai kuasa hukum.

Namun Beni kembali menolak.

“Ketika saya disuruh pada tanggal 25 untuk mematikan lampu di tempat kerja, polisi mengatakan hal itu kepada saya,” ujarnya.

Mengetahui ancaman tersebut, Otto merasa khawatir.

Menurut Otto, perlakuan seperti itu merupakan tindakan yang tidak rasional.

Ia mengatakan pada hari Jumat bahwa “karena jika apa yang dikatakan Bu Titin itu benar, itu adalah tindakan yang tidak benar menurut alasannya.

“Bagaimanapun, pengacara harus bebas dan mandiri, tanpa rasa takut, tanpa tekanan dari siapapun dalam menjalankan tugasnya,” lanjut Otto. Otto meminta Kapolri memperhatikan

Otto mengatakan ancaman ini akan merugikan masyarakat pencari keadilan.

Dia berkata, “Kami hanya ingin mengatakan bahwa jika kejadian ini benar-benar terjadi, kami meminta pihak-pihak dan individu yang berbicara. Bahwa Ms. Thitin mengaku bahwa dia adalah seorang petugas polisi, menghentikan ancaman tersebut.

Bahkan, Otto juga meminta Panglima Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus memperhatikan hal tersebut.

Ia mengatakan, “Kami mohon kepada Polri maupun Polda Jabar agar memberikan perhatian khusus apapun alasannya.

Karena di negara hukum ini, khususnya Presiden Pak Jokowi sudah menunjukkan perhatian terhadap kasus Vin dan mengusut tuntas. Jadi tidak boleh terjadi tindakan seperti itu, lanjut Otto.  Otto akan memberikan bantuan hukum gratis kepada Sudirman

Pak Otto juga memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Sudirman secara gratis.

“Jadi sebaiknya Sudirman diberikan bantuan hukum gratis,” kata Otto kepada wartawan di Jakarta, Jumat, seperti dikutip TribunJakarta.com.

Peradi akan memberikan bantuan hukum jika diberi izin oleh Sudirman.

Dengan catatan itu yang harus memberikan kuasa pasti Sudirman, ujarnya.

Otto pun berniat mencari keberadaan Sudriman terlebih dahulu baru kemudian berbicara dengannya.

 Nanti kita periksa apakah dia di penjara atau di tempat lain. Menurut kami, kalau dia di tempat lain tidak pantas, pasti ada yang tidak sesuai undang-undang, kata Otto.

Artikel ini sebagian dimuat di Wartakotalive.com dengan judul mengaku diancam, keluarga terpidana Vina Cirebon bertemu dengan Otto Hasibuan untuk mencari perlindungan dan TribunJakarta.com dengan judul Otto Hasibuan mengatakan Peradi akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman yang dihukum di. Kasus Vina Cirebon

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *