Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan RT Pasren ke Bareskrim soal Dugaan Keterangan Palsu

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri keluarga terpidana pembunuhan Vina Dewi Arsita (nama samaran Vina Cirebon) dan pacarnya Eki di Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu mendapat laporan resmi. 2024).

Laporan tersebut didaftarkan oleh jurnalis Emina mewakili keluarga narapidana tertanggal 25 Juni 2024 dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM dan diberitakan bahwa Ketua RT saat kejadian sedang berada di rumah sakit. Abdul. Pasren. Itu pada tahun 2016.

Laporan itu dibuat karena RT Pasren saat itu dituding membuat pernyataan palsu.

“Saya mewakili keluarga narapidana yang diwakili oleh ibunda Eminah. Pihak Lapas prihatin dengan kesaksian palsu yang disampaikan oleh RT oleh Pak Pasren di lingkungan Ibu Amina dan anak-anaknya yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. kata Rully Panggabean, pengacara keluarga narapidana, kepada wartawan, Selasa.

Rully mengatakan, pernyataan RT Pasren berarti Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman terlibat dalam kasus tersebut dan divonis hukuman penjara seumur hidup.

“Semua bukti kami bawa, baik putusan pengadilan, saksi, keterangan tetangga. Malam 27 Agustus 2016, mereka memang berada di rumah Pak Pasren. Namun dalam kesaksiannya, Pak Pasren mengatakan tidak mengatakan apa-apa, jelasnya.

Apalagi, pernyataan RT Pasren juga menimbulkan kerugian bagi keluarga narapidana. Sebab saat itu, enam anggota keluarga narapidana meminta Rt Pasren dan pengacaranya mengubah keterangannya.

Dia menjelaskan, “Semua ini tidak benar. Itu sebabnya kami merilis laporan hari ini.”

Dalam kasus yang sama, Eminach, jurnalis yang mewakili enam keluarga narapidana, juga membantah pihak keluarga meminta Rt Pasren berbohong dengan janji uang.

– Dia bilang dia harus dibohongi, yaitu bercerita. dikatakan

“Pak Pasren tidak. Ini bukan urusan saya. Itu masalah polisi. Saya tidak mau pulang. Eminach menambahkan, ‘Jadi kami pulang dengan sedih. Bersama Dedi Mulyadi.’

Politisi Partai Gerindra Dedi Mulyadi turut mendampingi keluarga para narapidana.

“Ini orang Cirebon ya, mereka termasuk golongan sosial ekonomi paling bawah, dan mungkin seumur hidup mereka baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri, mereka kesini untuk menguji kebenarannya.

Menurut Dedi, pernyataan RT Pasren pada persidangan tahun 2016 dikabarkan tidak sesuai fakta. Pasalnya, Pasren mengaku Amina, kakak perempuan salah satu tersangka, berlutut di pangkuan RT Park dan memintanya berbohong di persidangan.

“Mereka di sini untuk menguji kebenarannya, ada putusan pengadilan pada tahun 2016 yang menyatakan Ibu Amina (kakak Supriyanto, narapidana kasus Vina dan Eki) berlutut di pangkuan Pak RT Pasren.” Dikatakan.

Didi menilai pernyataan tersebut tidak benar karena keluarga tersangka mengaku tidak pernah melakukan hal seperti itu.

Laporan menyebutkan, perwakilan RT Pasren dijerat Pasal 242 KUHP karena membuat pernyataan palsu.

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Bina dan Eki di Cirebon resmi melaporkan Abdul Fasren selaku ketua RT saat kejadian ke Reserse Polda Metro Jaya, Selasa (25 Juni 2024). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *