Keluarga SYL Bisa Dijerat Pasal TPPU Pasif karena Sengaja Ikut Nikmati Hasil Korupsi

TRIBUNNEWS.COM – Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mungkin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pasif (TPPU).

Sebab, keluarga SYL tetap menikmati uang tersebut meski tahu itu hasil korupsi.

Ali Fikri, Juru Bicara Penegakan Hukum dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan kemungkinan tersebut pada Jumat (3 Mei 2024).

Ali Fikri mengatakan: “Ya, sangat mungkin jika unsur niat untuk menikmati hasil kejahatan terpenuhi.”

Namun sebelum itu, KPK harus membuktikan terlebih dahulu pokok tindak pidana dugaan TPPU yang menjerat SYL.

Tindak pidana utamanya adalah dugaan korupsi, pemerasan melalui jual beli jabatan, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“(Soal TPPU pasif) nanti, (setelah) terbukti terlebih dahulu tindak pidana korupsi (SYL),” kata Ali Fikri.

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, pelaku pasif tersebut adalah pihak-pihak yang secara sadar dan sengaja terlibat dalam menikmati uang hasil korupsi atau pencucian uang.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mencontohkan, seorang koruptor menggunakan hasil haramnya untuk membeli rumah mewah senilai miliaran rupee dan dihibahkan kepada keluarga dekatnya.

Keluarga tersebut kemudian mengetahui bahwa rumah tersebut diperoleh dengan cara haram.

Tahukah Anda bahwa rumah itu diperoleh melalui perkara pidana yang bisa dipidana? Iya, jelas Ali Fikri.Uang hasil korupsi itu untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dalam persidangan terungkap kasus dugaan korupsi SYL diperoleh dengan cara memeras pejabat Kementerian Pertanian.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga SYL.

Jumlahnya cukup mencengangkan: Rp44.546.079.044 juta.

Pesan tersebut disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Masmoudi saat sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28 Februari 2024).

Masmoudi mengatakan: “Selama terdakwa menjabat Menteri Pertanian RI, uang yang diperoleh melalui cara paksaan tersebut di atas berjumlah Rp44.546.079.044.”

SYL bukan satu-satunya yang mengambil tindakan.

Ia dibantu ajudannya Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, yang juga didakwa.

Apalagi dana yang dihimpun Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Mayoritas pengeluaran sumbangan adalah untuk kegiatan keagamaan, operasional kementerian dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, kata dakwaan.

Nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp 16,6 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan berdasarkan perintah dan instruksi terdakwa, kata Masmoudi, menurut saksi.

Bahkan disebut-sebut sebagian uangnya digunakan untuk membeli kacamata istri SYL, Ayun Sri Harahap.

Termasuk khitanan cucu, biaya umroh dan biaya mobil Alphard.

Bahkan, SYL juga menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah dan membiayai pesta ulang tahun cucunya.

Selain itu, SYL juga membelikan mobil Innova untuk putranya.

Limusin tersebut dibeli melalui sumbangan pejabat di Departemen Pertanian.

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Faryyanida Putwiliani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *