Keluarga Suami Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Mengaku Dapat Ancaman

TRIBUNNEWS.COM, Sultan Tangerang- Dua orang yang mengaku sebagai kakak laki-laki R (22) disebut sebagai pelaku penganiayaan anak, keluarga I atau MI (24) sempat mengancam suami pelaku.

Dugaan pengancaman itu terjadi pada Minggu (2/6/2024) pagi pukul 09.00 WIB saat salah satu kerabat saya yang lebih tua sedang sendirian di rumahnya di Tangrang Selatan (Tangsel), Banten.

Mila (42) mengatakan, “Minggu pagi datang dua orang, mereka kakak beradik pelaku, ada perempuan dan laki-laki. Pukul 09.00-10.00 WIB. Mereka masih membenarkan diri, tapi langsung masuk. rumah.” ), salah satu kakak beradik pertama, saat ditemui Kompas.com, Senin (3/6/2024).

Mila menuturkan, kedua orang ini datang dengan tujuan mencari keberadaan Man dan R yang tampaknya sudah tidak ada lagi di rumah.

Kata Mila, “Tapi aku ketemu adikku (N), kebetulan dia sendirian di rumah, jadi dia takut.

Kedua kakak laki-laki pelaku diduga mengancam keluarga saya karena tidak terima dengan pengaruh yang diberikan adiknya karena mereka dikenal luas sebagai pelaku kekerasan.

Mereka mengatakan kepada adikku, “Bukan hanya adikku, tapi adikmu juga. Setidaknya adikmu yang membuat video itu, aku tidak akan menerimanya. Aku akan membantai mereka semua ke mana pun aku pergi.” kalimat: “Lihat.” Apa yang kakak R katakan pada adiknya.

Meski mengaku takut, N tetap menjawab ancaman tersebut agar tidak takut pada keduanya.

“Iya, kata kakakku: itu sama adikku, tergantung adikku. Aku tidak tahu apa-apa,” kata Mila.

Usai adu mulut, kedua orang itu pergi dan meninggalkan N sendirian. Mila yang baru sampai di rumah langsung mendapat kabar tersebut dari sang adik dan otomatis melaporkannya ke RT setempat.

“Saya langsung imbau diri untuk segera pulang, karena dirasa tidak enak, sebaiknya saya lapor (ke polisi). Lagipula, sudah ada ancaman sebelumnya,” jelas Mila.

Setelah panggilan telepon, saya dan R kembali ke rumah pada Minggu malam. Dia menyerahkan diri ke Polres Tangsel.

Sekadar informasi, R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan dokumen elektronik yang memuat konten yang melanggar kesusilaan dan/atau tindak pidana pornografi dan/atau tindak pidana perlindungan anak.

Tersangka diancam pasal 45 ayat (1) jo ayat 1 pasal 27 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 11 Tahun 2017 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 29 juncto pasal tersebut. 4 ayat (1) undang-undang no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pria itu terkejut

MI kaget saat mengetahui suaminya R (22) menganiaya anaknya yang berusia lima tahun.

Peristiwa pelecehan seksual terjadi di rumah pasangan tersebut di Jalan Aren II, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel (Tangsel), Banten.

“Dia kaget banget, kayak nggak percaya,” kata kakak MI, Noor Kamila (42), saat diwawancara, Senin (3/6/2024) di kediamannya dekat rumah pelaku.

Namun, Noor mengatakan, MI yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir bus, tak mau memisahkan terpidana.

“Tapi dia belum mau putus, dia sudah punya anak,” kata Noor.

Di sisi lain, Noor mengatakan warga tidak curiga dengan sikap R, namun R disebut kerap mengurung diri di dalam rumah.

“Enggak ada apa-apa (mencurigakan). Malah dia sering gitu, kunci pintu, kayaknya dia lagi tidur. Sering diam gitu. Lalu pas kita tanya: “Kamu diam banget di kamar, ngapain?” sedang mengerjakan? “Biasanya (korban) main ponsel, katanya begitu. (Kompas.com/TribunJakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *