Keluarga Siswa SMP yang Disiksa Oknum Polisi hingga Tewas di Padang Datangi Komnas HAM Besok

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadillah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menerima pengaduan keluarga seorang siswa SMA berinisial AM (13) yang diduga tewas akibat penganiayaan polisi di Padang, Sumatera Barat.

Rencananya, keluarga korban akan mendatangi Komnas HAM besok, Senin (24 Juni 2024), untuk mengajukan pengaduan terkait penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya A.M.

“Saya baru sampaikan kepada Pak Uli (koordinator Subkomite Penegakan HAM Komnas HAM) bahwa mereka akan mengajukan pengaduan besok,” kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan usai dikonfirmasi, Minggu (23/06/2024).

Setelah menerima aduan, Komnas HAM akan memeriksanya terlebih dahulu.

Investigasi menyeluruh akan dilakukan atas peristiwa yang menyebabkan kematian AM.

“Pertama kita pelajari dan selidiki, bagaimana situasinya? Dan proses penyiksaan apa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Hari.

Setelah mengusut tuntas, Komnas HAM akan terus melakukan pemantauan.

Pengawasan akan dilakukan terhadap kemungkinan pelanggaran HAM yang dilakukan polisi terhadap AM.

“Nanti akan disusun rencana tindak lanjut pemantauan, mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujarnya. Kasusnya bermula dari ditemukannya jenazah A.M. di bawah jembatan

Pantauan TribunPadang.com, kasus tersebut bermula dari ditemukannya jenazah siswa SMP AM berusia 13 tahun di bawah Jembatan Batang Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (6/9/2024) sore.

SAYA. ditemukan tewas dengan luka memar.

Berdasarkan pemeriksaan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal akibat penganiayaan petugas polisi patroli.

“Dari hasil pemeriksaan LBH, kami menetapkan almarhum merupakan korban penganiayaan polisi yang diduga dilakukan anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis (20 Juni). /2024).

Selanjutnya jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban mendapat fotokopi akta kematian nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari RS Bhayankara Polda Sumbar.

Polisi memberi tahu keluarga korban bahwa AM meninggal karena enam tulang rusuk patah dan paru-paru pecah, kata Indira.

Sementara itu, Kapolda Sumbar membantah kematian A.M. merupakan hasil penyiksaan yang dilakukan para pegawainya.

Menurut dia, saat terjadi tawuran malam kejadian, polisi bertindak cepat dengan mengerahkan sedikitnya 30 orang untuk membubarkan massa.

Disebutkan pula, saat kejadian, polisi telah menangkap 18 orang yang diduga terlibat tawuran dan belum diketahui nama Afif Maulana yang dibawa ke Polsek Kuranji.

Namun sebelum jenazah ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, menurut keterangan A. yang hendak berjalan-jalan, A.M. diajak masuk ke dalam sungai agar tidak dikejar polisi, kata warga Sumbar itu kepala Polisi. Irjen Paul Suharyono dalam jumpa pers, Minggu (23/6/2024), seperti dilansir TribunPadang.com.

Jadi sudah ada bukti Afif Maulana berencana masuk atau menceburkan diri ke sungai, kata Irjen Paul Suhariono lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *