Keluarga Pelaku Judi Online akan Dapat Bansos, MUI Sentil Pemerintah agar Prioritaskan Orang Miskin

TRIBUNNEWS.COM – Sesuai usulan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendi, keluarga pemain judi online yang mengalami kerugian akan mendapat bantuan sosial (banso) dari pemerintah.

Namun hal tersebut menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terkait wacana tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah agar bantuan sosial harus menjadi prioritas bagi keluarga miskin.

Menurut Ketua Fatwa MUI Asroun Niam Sholeh, kesejahteraan tidak boleh dikaitkan dengan korban perjudian.

Sebab bansos pada hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Niamh menegaskan, masalah perjudian online harus diberantas sesuai dengan tindak pidana yang berlaku.

“Bantuan sosial bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak-hak dasarnya.

Seharusnya tidak dikaitkan dengan perjudian. Persoalan perjudian harus sama, memberantas tindak pidana perjudian,” kata Niamh kepada wartawan, Selasa (18/06/2024).

Dari situ, Kemendagri mengingatkan bahwa bantuan sosial pada hakikatnya diperuntukkan bagi keluarga miskin yang berusaha dan bekerja.

“Jika fiskal negara memadai, semua orang akan mendapat stimulus dari negara untuk mencapai kesejahteraan.” “Kalau dana amalnya terbatas, maka harus ada skala prioritasnya,” ujarnya.

“Prioritasnya adalah masyarakat miskin yang mau bangkit berjuang keluar dari kemiskinan, yang mau berusaha, yang gigih dalam bekerja, bukan yang berjudi. Harus ada mekanisme punishment dan disinsentif,” tutupnya. Muhajir menegaskan, penerima bantuan sosial bagi korban perjudian online adalah keluarga tidak mampu.

Sebelumnya, Muhajir menegaskan, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos bagi korban perjudian online bukanlah pelakunya.

Namun keluargalah yang menjadi korban dan disakiti oleh pelaku karena perbuatannya.

Sementara bagi pelakunya tetap akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan Pasal 303 KUHP, serta Pasal 27 UU ITE nomor 11 tahun 2008.

“Jadi saya tegaskan lagi, yang menjadi korban perjudian internet bukanlah pelakunya, siapa yang menjadi korbannya?” Korbannya adalah keluarga atau orang terdekat dari para penjudi yang dirugikan.

“Baik secara materiil, finansial, maupun psikologis, itu nanti akan kami tanggung,” kata Muhajir, usai menunaikan salat Idul Adha di kantor PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/06/2024), dikutip oleh Wartakotalive . .com.

Muhajir juga menegaskan, keluarga korban perjudian online yang dapat menerima bantuan sosial adalah masyarakat tidak mampu.

Sebab rakyat yang masih miskin menjadi tanggung jawab pemerintah, sesuai pasal 34 ayat 1 UUD.

“Jadi, lagi-lagi keluarga dan keluarga jatuh miskin, sehingga merekalah yang mendapat bansos.”

– Mengapa?

Nantinya, proses penerimaan bansos akan diseleksi kembali, apakah memenuhi standar atau tidak.

Jika kriterianya sesuai dengan yang diterapkan Menteri Sosial Tri Rismaharini, korban perjudian online akan mendapat bantuan sosial.

Jadi masyarakat miskin bukan hanya korban perjudian online, tanggung jawab negara untuk memberikan santunan kepada seluruh masyarakat miskin dan itu kemudian akan diproses, diperiksa standarnya, ujarnya.

“Kalau kriterianya sesuai dengan yang ditetapkan Kemensos, baru ada pengecekan, kalau memang benar dia dimiskinkan karena judi online, dia akan mendapat bansos,” imbuhnya.

Artikel ini sebagian tayang di Wartakotalive.com dengan judul Menko PMK Muhajir: Penerima Kesejahteraan Korban Judi Online yang Keluarganya Dirugikan Bukan Pelakunya

(Tribunnews.com/Rifqah/Reza Deni/Fahdi Fahlevi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *