TRIBUNNEWS.COM – Pegi Setiawan telah dinyatakan tidak bersalah dan berhak dibebaskan.
Putusan itu muncul setelah Hakim Tunggal Iman Sulaiman menyebut Peggy Setiwan tak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Sariban Weena tahun 2016.
Sidang pendahuluan Pegi Setiawan digelar pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Usai dibebaskan, Peggy Setiwan langsung dibawa keluarganya ke Polda Jabar.
Ibu Peggy Setiwan, Kartini, datang ke Polda Jabar bersama pengacaranya untuk meminta pembebasan Peggy Setiwan.
Courtney terus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak setelah Peggy dinyatakan bebas.
Terima kasih atas dukungan dan doa masyarakat Indonesia dan seluruh dunia yang mendoakan putri saya Peggy yang akan dibebaskan dan akan kami bawa, katanya, Senin, seperti dilansir TribunJabar.id. Bawalah baju ganti
Courtney mengungkapkan akan menikah dengan Peggy Setiwan pada Senin nanti.
Kartini pun mengganti pakaian Peggy Setiwan.
“Peggy harus pulang hari ini, kita urus dulu urusan administrasinya.”
Sebenarnya kami atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas doa dan dukungannya, kata Kartini.
Sementara itu, pihak kepolisian di Jawa Barat (Jabar) meminta pembebasan Peggy menyusul keputusan hakim.
Koombs Noorhadi Handyani, Kepala Divisi Penegakan Hukum Polda Jabar, membenarkan Peggy akan dibebaskan.
“Kehendak Tuhan (gratis). “Kalau begitu, segera,” ujarnya, Senin, dikutip TribunJabar.id. Maka hakim meminta pembebasan Peggy
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menjelaskan dua alasan hakim Pengadilan Negeri Bandung menerima permintaan dimulainya sidang tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin.
Pertama, karena penyidik berargumentasi dalam tanggapannya bahwa tersangka Peggy Setiwan tidak perlu dilakukan pemeriksaan, karena Peggy Setiwan merupakan DPO yang dilantik pada 15 Mei 2016, katanya, Senin, seperti dilansir TribunJabar.id.
Tony RM mengatakan, jika yang dipermasalahkan adalah Peggy ada di DPO, maka DPO tersebut harus menyelidikinya terlebih dahulu apakah sah secara hukum atau tidak.
Menurut dia, daftar pencarian orang (DPO) ditetapkan pada 15 September 2016, artinya Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 masih berlaku pada saat itu.
“Apabila tersangka sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa berdasarkan Pasal 31, ia tidak terlihat dan tidak ada, dimasukkan dalam daftar pencarian orang, dan dikeluarkan surat penggeledahan. Kartini (kanan), muncul di Sub-Bandung. Sidang pada Senin (8/7/2024) (Foto KompasTV).
Dia mengatakan, terdakwa sudah dipanggil dan penyidik belum memastikan telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebelum penunjukan DPO 2016.
Tony RM mengatakan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan atau membenarkan pemanggilannya yang dilakukan sebanyak 3 kali sehingga pihaknya menganggap DPO-nya tidak sah.
“Ini juga sudah dibacakan oleh salah satu hakim,” ujarnya.
Kedua, kami berpendapat sebaiknya tersangka diperiksa sebagai saksi yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, kata Tony RM.
Diketahui, Pak Pegi Setiawan telah mengambil keputusan pada tahun 2016 lalu terkait penunjukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Wina dan Ike.
Sebelumnya, gugatan Peggy yang diajukan pada 11 Juni 2024 diajukan dengan Nomor. 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Sebelumnya, 8 orang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Veena dan Eki.
7 orang yang dinyatakan bersalah yakni Jaya, Suprianto, Ekka Sanddhi, Hadi Suputra, Eku Ramdhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditivardhan divonis penjara seumur hidup dan masih mendekam di penjara.
Salah satu pelaku, Saka Tatal, sudah bebas dari penjara selama 8 tahun.
Saat terjadinya pembunuhan Veena dan Ikki pada 27 Agustus 2016, Saka Tatal masih berusia 18 tahun.
Sebagian ceritanya dimuat di TribunJabar.id dengan judul Ibu Pegi Setiawan bersiap berganti pakaian, tiba di Bareskrim Polda Jabar untuk menjemput putranya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama/Napbesar/Muhamad Syarif Abdussalam)
Sekian berita meninggalnya Vina Cirebon