Keluarga Kaget Polisi Sebut Hanya Ada 1 DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Lapor Hotman Paris

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA: Polda Jawa Barat telah menghapus nama dua pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dari daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap nama Dani dan Andi tidak ada.

Oleh karena itu, menurut polisi, tersangka atau DPO hanya ada tiga orang, salah satunya Pegi Setiawan alias Perong.

“Oleh karena itu, ada satu hal yang membuat kami frustasi. Kenapa polisi setempat bilang tidak ada dua DPO atau hanya khayalan saja,” kata pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, pusat kota Jakarta, Minggu. . (26.5.2024).

Pencantuman dua nama yang diyakini palsu membuat pihak keluarga mencurigai adanya ketidakjujuran dalam kasus tersebut.

“Ya, Kalau tidak, saya yakin polisi sudah menjelaskan realitas di ruang sidang saat itu. Karena dugaan itu berdasarkan isi BAP (berita acara penyidikan), maka ada dugaan; Lalu tuntutan datang dan putusan pun dijatuhkan,” kata Putri.

Artinya keterangannya patut dipertanyakan, mengingat adanya dugaan ketidakjujuran dalam persidangan dan fakta bahwa produk resmi tersebut palsu, imbuhnya.

Putri tidak hanya kecewa; Putri mengatakan pihak keluarga juga heran karena nama dua buronan kasus pembunuhan Vina dan Eki belum diklarifikasi polisi.

“Jelas, ini mengecewakan.” Dia menelepon saya karena terkejut dengan pernyataan polisi. Jadi saya akan mencoba menenangkan mereka dan berkoordinasi, Kami akan mencoba melakukan pertemuan dengan Pak Hotman (pengacara Hotman Paris Hutapea) terkait hilangnya nama kedua DPO ini,” jelasnya.

“Jelas bahwa ini adalah masalah humas yang besar tidak hanya bagi kepolisian, tetapi juga bagi kejaksaan. Mengapa Kementerian Umum tidak bekerja penuh waktu untuk mengambil keputusan ini,” kata Putri. Minta polisi mengikuti keputusan pengadilan.

Meski sama-sama DPO tewas dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tim kuasa hukum keluarga Vina tetap mendorong polisi untuk mengutip putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan ada tiga DPO.

Oleh karena itu, dalam pengambilan keputusan ini sudah jelas harus ada OPD-nya. Jadi yang jadi pertanyaan siapa yang paling bertanggungjawab atas meninggalnya Vina dan Eki jika kedua OPD tersebut dieliminasi, kata Putri.

“Apakah Anda percaya bahwa sebagai kuasa hukum, kita harus tetap diam?” Maksudku, siapa yang harus melakukan pekerjaan ini selama ini? Ya, Kementerian Urusan Umum,” imbuhnya.

Menurut Putri, Berdasarkan keputusan tersebut, ada dua nama lagi yang patut Anda cari.

Sebelumnya diberitakan, DPO telah membersihkan nama kedua pelaku, Dani dan Andi, dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cerebon.

Dirjen Pol Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan nama Andi dan Dani tidak pernah masuk dalam kasus Vina.

“Sejauh ini dalam pemeriksaan kita baru 1 orang tersangka atau 3 DPO. Jadi tersangkanya 9 orang, bukan 11 orang,” kata Surawan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar. , Domingo (26/5/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *