TRIBUNNEWS.COM – Keluarga George Sugama Halim yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja toko roti Dwi Ayu Darmawati kini mendapat teror atas kasus tersebut.
Teror yang dikirimkan berupa paket cabul berisi popok, celana dalam berukuran besar, dan hinaan dari nomor misterius.
Alhasil, pengacara keluarga George, Michael Pardede, akan membuat laporan polisi.
Alasannya adalah kasus ketika George diperbudak dan mulai menyerang anggota keluarga.
Saat ini, George telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani hukuman.
“Tolong semuanya, bersiaplah untuk menerima laporan kami. Intinya ikuti hati nurani, jangan kemana-mana, jangan ganggu ini (toko roti), toko, atau keluarga ini,” ujarnya, Jumat (20/12/2024), seperti dikutip TribunJakarta.com.
“Saya hanya teguran secara hukum, mereka dilindungi negara Indonesia karena negara hukum,” ujarnya lagi.
Michael kemudian mengingatkan bahwa terorisme adalah kejahatan siber dan bukan main-main.
“Kejahatan dunia maya bukanlah sebuah lelucon, ini terjadi pada orang-orang lanjut usia. Harap hormati ini, semua nomor Anda akan dilacak, oke?” – katanya.
Ibu George, Linda Panjavati yang menjadi korban aksi teroris misterius tersebut juga meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan dan berharap tidak ada lagi upaya intimidasi terhadap dirinya maupun keluarganya.
“Kami menyerahkan dia (George) ke pihak berwajib. Oleh karena itu, saya mohon kepada warganet untuk tidak menilai secara sepihak, pastikan kebenarannya terlebih dahulu dan pilihlah kata-kata dengan bijak,” ujarnya. Ibunda George mohon agar Dwi Aya berdamai.
Atas kejadian pencabulan tersebut, Linda pun meminta Dwi Aya tidak berlarut-larut.
“Bukan niat saya, anak-anak, atau keluarga saya untuk menyinggung para pekerja,” kata Linda sambil berlinang air mata, seperti dikutip TribunJakarta.com dari akun YouTube Intens Investigasi, Kamis (19/12/2024).
Linda pun mengaku sudah meminta maaf kepada Dwi Ayu sehingga berharap masalah tersebut berakhir damai.
“Agar permasalahan ini tidak terus berlanjut, tidak ada saling menuntut, tidak akan pernah selesai,” kata Linda.
Linda pun teringat akan kondisi George di penjara, saat ia menangis di penjara karena takut akan hukuman berat.
“Dia (George) menangis dan gemetar, dia tidak mau masuk penjara, dia takut,” ujarnya, karena di penjara sungguh tidak nyaman, itu wajar, kata Linda.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali memberi peluang restorative justice.
Menurutnya, upaya pemulihan keadilan hanya mungkin terjadi jika ada usulan dari kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban.
“Saya sudah perintahkan Polres Metro Jakarta Timur untuk menjaga perilaku normal di lintasan,” ujarnya.
Kompol Nicholas membenarkan, saat ini George ditahan polisi di Jakarta Timur.
“Dia diperlakukan sama seperti narapidana lainnya,” jelasnya. Kronologi kasus penganiayaan
George sebelumnya pernah melakukan pelecehan terhadap seorang karyawan bernama Dwi Ayu Darmawati yang bekerja di toko roti milik orang tuanya.
Kejadian itu bermula saat George meminta Aya membawakan makanan yang dipesannya.
Namun Ayu menolak permintaan tersebut karena sedang bekerja dan tugas tersebut bukan tanggung jawabnya.
Ayu juga sempat menyinggung kesepakatan dengan adik George yang tak perlu menuruti perintahnya.
Apalagi, George bahkan mengeluhkan penolakan ibunya yang merupakan bos korban.
Namun sang ibu justru datang membela Ayu dan meminta George membawakan makanannya sendiri.
Reaksi ini membuat George sangat marah.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, George terlihat meneriaki Aya dan melakukan kekerasan fisik.
George mula-mula memutar kursi roda di sebelahnya lalu mendorongnya ke arah Ai.
Setelah Ayu mengelak, George mengambil kursi dan melemparkannya hingga mengenai tubuh Ayu.
Tidak sampai disitu saja: George mengambil alat Electronic Data Capture (EDC; alat pembayaran non-tunai) dari meja dan melemparkannya ke kepala Ayu hingga menyebabkan luka.
Video yang berdurasi kurang dari satu menit tersebut mendapat reaksi keras dari penonton.
Netizen mengecam tindakan kekerasan tersebut dan meminta polisi segera menangkap George untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Pelanggaran tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang, namun tidak ada kemajuan yang dicapai dalam menangani laporan tersebut.
Polisi kemudian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut, mewawancarai saksi dan mengumpulkan bukti.
Alhasil, polisi memindahkan kasus penganiayaan dari penyidikan ke penyidikan pidana setelah penyidik mengusut dan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penyidik kemudian menetapkan George sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Atas tindakannya, Georgy didakwa berdasarkan Art. 351 KUHP Federasi Rusia karena menguntit dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sampai Keluarga George Sugama Halim Takut Paket Cabul yang Dikirim, Mereka Akan Lapor Polisi.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Satrio Sarvo/Ferdinand Vasquita)