Laporan jurnalis Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga korban dugaan penganiayaan, Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta pada Senin (29/7/2024).
Pantauan Tribunnews.com, ayah almarhum Dini, Ujang, datang bersama adik almarhum, Alfika, dan kuasa hukumnya, Dimas Imahura. Mereka didampingi Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Mereka ingin memberi tahu KY tentang bebasnya juri PN Surabaya dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini, Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yamahura, mengatakan pihaknya mengambil langkah untuk memberikan keadilan bagi pihak keluarga dengan menyampaikan laporan pelanggaran aturan etik peradilan dan pedoman perilaku.
“Kami sudah sampaikan kepada KY bahwa ketiga hakim penyidik perkara GRT yang kita ketahui bersama telah dibebaskan,” kata Dimas kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi.
“Kami berharap majelis tiga hakim segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan segera dari KY,” imbuhnya.
Dimas mengatakan, pihaknya membawa banyak bukti untuk diajukan ke KY. Misalnya, foto-foto tersebut menunjukkan bahwa pendapat hakim yang digunakan dalam kasus ini tidak akurat.
Kedua, kami menghadirkan alat bukti berupa surat dakwaan dengan hasil visum yang menyatakan bahwa hasil visum tidak menunjukkan (Denny) meninggal karena konsumsi minuman beralkohol, jelasnya.
Selain itu, kata Dimas, bukti lainnya adalah dakwaan jaksa yang menyebutkan Ronald Tannur tidak berniat membawa Dini ke rumah sakit.
Dan dalam dakwaan juga kami tunjukkan bahwa tersangka GRT tidak ada niat untuk merawat korban di rumah sakit seperti yang dianut hakim PN Surabaya, ujarnya.
Seperti diketahui, keputusan melepas putra D.F.R. Anggota FKK Edvar Tanur dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintua Domanik.
Menurut surat kabar Tribun Jawa Timur, hakim menampik seluruh dakwaan jaksa karena tidak ditemukan bukti yang meyakinkan dalam persidangan.
Hakim mengatakan pada Rabu (24/7/2024): “Pengadilan mempertimbangkan hal ini dengan hati-hati dan tidak menemukan bukti apa pun yang dapat meyakinkan terdakwa bahwa dia bersalah.”
Sebelum dibebaskan, jaksa menuntut Ronald divonis 12 tahun penjara karena membunuh Dinny.
Hal itu berdasarkan dakwaan jaksa yakni dengan pasal 338 hukum pidana atau pasal 351 ayat 3 atau pasal 359 hukum pidana dan pasal 351 ayat 1.
Dalam putusannya, hakim mencatat Ronald tetap berusaha membantu Dini di saat kritis.
Hal itu berdasarkan perbuatan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Selain itu, hakim juga menilai kematian Dini bukan akibat penyerangan Ronald, melainkan pengaruh korban meminum minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Hakim mengatakan, minuman beralkohol tersebut menyebabkan terjangkitnya beberapa penyakit sehingga korban meninggal dunia.
Erintua berkata, “Meninggalnya Dini bukan karena luka dalam di jantungnya. Tapi karena dia mengidap penyakit lain akibat minum alkohol saat karaoke, akibatnya Dini meninggal.”