Keluarga Belum Diperbolehkan Jenguk Virgoun, Ini Penjelasan Polisi

Laporan M. Olivio Mubarak Jr., koresponden TribuneNews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga tidak diperbolehkan menemui Kumari di Polres Jakarta Barat.

Kumari rupanya ditangkap polisi dengan tuduhan menyalahgunakan sabu.

Itu sebabnya hingga saat ini polisi belum mengizinkan pihak keluarga menjenguk Kumari.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indraveni Panjioga mengatakan, Jumat (21/6/2024): “Sampai saat ini kami belum bisa mengeluarkan izin.”

Sementara itu, dalam penangkapan, polisi menyita sabu dan alat penyemprot sebagai barang bukti fisik.

Kumari ditangkap pada 20 Juni 2024 pukul 01.00 WIB bersama pengacara di kamar asramanya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

“Jadi setelah dia (Kumari) ditangkap, dia menggunakan sabu,” kata Indrawiani. 

Selain itu, Kumari dan PA belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebab, polisi masih melakukan penyelidikan dan keduanya akan menjalani tes urine lagi besok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *