TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- SH (40), yang membunuh Fauzan Fahmi (43), seorang penjagal sapi di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dilaporkan menikah siri dengan pelaku. Keluarga korban membantah informasi tersebut.
Sutiyati, ibu kandung SH, menegaskan anaknya tidak menjalin hubungan asmara dengan tersangka apalagi menikah.
“Pemberitaan tentang pekerjaan tidak benar dan nikah siri sama sekali tidak benar,” kata Sutiyati di rumahnya, Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (4/11/2024).
Menurut Sutiyati, tidak ada satu pun anggota keluarga yang diminta menjadi saksi dalam prosesi pernikahan tersebut.
“Saksinya siapa? Kalau nikah siri pasti ada saksinya,” ujarnya.
Sutiyati membantah kabar SH meninggal saat dirinya sedang hamil tujuh bulan. Ia menjelaskan, meski SH berbadan tinggi, namun korban tidak hamil.
“Anak saya juga tidak hamil. Anak saya diberitakan meninggal saat hamil tujuh bulan. Itu tidak benar,” kata Sutiyati.
“Dia melahirkan anak keempatnya 13 tahun lalu,” ujarnya.
Zulfikri (32), salah satu anggota keluarga lainnya, mengungkapkan kekecewaannya atas pemberitaan yang dirasa membatasi SH.
“Kita belum pernah ketemu reporternya, tidak ada wawancara tapi tiba-tiba ceritanya salah. Ceritanya click food saja,” ujarnya.
Niman (65) yang telah hidup selama lebih dari 80 tahun, berusaha menjadikan orang-orang yang ada di dunia sama dengan mereka yang ada di dunia.
“Dia dibawa ke rumah sakit dan mengalami demam,” kata Zulfikri.
Diketahui, SH mempunyai empat orang anak, yang tertua berusia 20 tahun dan yang bungsu berusia 13 tahun.
Sutiyati menjelaskan, anak-anak korban luka berjumlah empat orang, masing-masing berusia 20 tahun, 18 tahun, 16 tahun, dan 13 tahun.
Keluarganya terakhir kali melihatnya pada Minggu sore (27/10/2024), saat dia mengatakan akan berangkat kerja. Jenazah SH ditemukan dalam tas dan kasur di pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Denni Zaelani (34), salah satu operator pelabuhan, mengatakan, operator kapal curiga melihat paket mencurigakan di dalam air.
“Saya mau ambil ikannya, mau minum kopi, saya mau turun ke air, (dia lihat) ada bungkusan kaca di pinggirnya, dan dia bilang ke saya,” kata Denni. Denni membawa paket itu ke tanah dan menghubungi polisi.
“Saat polisi buka, saat kami buka (jenazah perempuan) kepalanya tidak ada. Namun jenazahnya tidak ada,” kata Denni seraya menambahkan, jenazah itu ditutupi lima lapis termasuk karton, kantong plastik. . dan kasur. Pelaku sempat berhubungan badan dengan korban
Fauzan Fahmi sebelumnya dikabarkan menjalin hubungan romantis dengan SH.
Keduanya ternyata bertemu di sebuah hotel di kawasan Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada pukul 09.09 WIB.
Saat itu, korban meminta Fauzan membawakan ikan tuna mengingat tersangka berprofesi sebagai penjual ikan di Pasar Lelang Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sekitar pukul 17.30 WIB tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar Kamar 502, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Namun saat itu tersangka tidak membawa ikan tuna yang dipesan orang tersebut sebelumnya.
Fauzan kemudian meminta korban membawa ikan tuna ke rumah korban, kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Saat bertemu (di hotel), tersangka dan tersangka berhubungan intim satu kali dan setelah itu tersangka pulang,” kata Wira.
SH meninggalkan hotel dan rumah Fauzan untuk mengambil ikan tuna.
Sesampainya di sana, SH menghubungi Fauzan untuk menjemputnya di luar jalan lingkar dekat rumah tersangka.
Fauzan membawanya dan mereka berdua menuju rumah tersangka.
Dari situ, tersangka memanggil korban hingga ke lantai dua rumahnya.
Adu mulut pun terjadi hingga korban melontarkan kalimat yang dinilai menghina perasaan tersangka.
Korban bilang, ‘Nggak mau, takutnya ada PSK’. Wira bilang, ‘Yang dimaksud korban PSK itu adalah istri tersangka.’
Fauzan meyakinkan pelaku bahwa istrinya tidak ada di rumah karena sedang berjualan.
Tersangka mengatakan tidak ada orang di rumah.
Wira berkata, “Lalu tiba-tiba korban membalas dengan kalimat, ‘ah, kamu juga pelacur’.”
Mendengar perkataan itu, Fauzan langsung merasakan orang tersebut mencekiknya dari belakang dengan kedua tangannya.
Korban dicekik selama kurang lebih 20 menit, hingga wajah korban membiru dan tak bergerak.
Karena matanya gelap, Fauzan terpikir untuk membunuh leher SH.
Fauzan naik ke lantai dua untuk mengambil pisau, tas hitam, dan tas kecil berwarna putih.
Korban yang sudah tidak bergerak lagi dipukul lehernya hingga patah, proses ini dilakukan sekaligus selama kurang lebih 2 menit.
Tersangka diketahui dalam pengaruh sabu saat melakukan aksi keji tersebut.
Singkat cerita, jenazah korban yang lehernya terpenggal dibuang tak jauh dari kediamannya.
Kepala orang tersebut terlebih dahulu dibuang, kemudian keesokan harinya, jenazah orang tersebut dibuang di laut pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Rekannya J membantu Fauzan dalam situasi pengiriman muatan ikan tuna dengan angkutan ke Bandara Soekarno Hatta.
Namun sesampainya di Bandara Soetta, tersangka berbohong kepada J sebagai saksi bahwa pembeli ikan tuna tersebut membatalkan pembeliannya.
Paket berisi jenazah itu dibuang di kawasan sepi di Jalan Pelabuhan, Muara Baru.
Katanya: “Jenazah orang tersebut diturunkan dan dibuang di tepi pantai pelabuhan Muara Baru.”
Polisi dalam hal ini Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan para tersangka.
Barang bukti yang disimpan dalam pengungkapan kasus tersebut antara lain satu unit mobil Daihatsu warna hitam bernomor B 9422 UAM, satu unit mobil berwarna biru, satu unit pisau, satu lembar kertas kuning, satu unit kaos lengan panjang berwarna abu-abu, dan sepasang celana jeans. , satu tas putih, dan satu tali oranye.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Tribunnews)