Keluarga 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Pasren ke Mabes Polri, Ini Alasannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Wina Cirebon dan Eki telah melaporkan Abdul Pasren, mantan ketua RT.

Abdul Pasren didakwa karena diduga memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pihak keluarga bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukumnya mendatangi Polri pada Selasa (25/6/2024). 

Amina, kakak terpidana Supriant, membantah dirinya berlutut di pangkuan Abdul Pasren dan sambil menangis membujuk Pasren mengarang cerita agar terpidana bisa bebas. 

Saat dibujuk, Pasren pun tergiur uang.  Namun Aminah membantahnya. 

Amina menceritakan bantahannya kepada Dedi Mulyadi bahwa kejadian seperti itu tidak terjadi. 

“Yang terjadi mereka dan keluarga narapidana datang ke Pak RT Pasren untuk mengatakan yang sebenarnya, mengatakan yang sebenarnya, itu yang mereka sampaikan, dan bukannya duduk berlutut, dia malah berlutut di kaki Pak T. Pasren . yang duduk di kursi,” kata Dedi, seperti dilansir KompasTV, Selasa (25/6/2024). 

Selain itu, Pasren juga tidak mengakui putranya Kafi ada bersama para narapidana pada malam pembunuhan Vina dan Eki. 

“Semua keterangan keluarga terpidana dan saksi bermuara pada fakta bahwa anak-anak mereka juga tidur dengan para terpidana yang mendekam di penjara,” ujarnya. 

Rolly Pangabian, kuasa hukum terdakwa kasus Winn, mengatakan telah menghasilkan serangkaian keterangan saksi, serangkaian keterangan, putusan pengadilan, dan bukti video elektronik.

Tentu saja kami akan melengkapinya dengan informasi ahli, tambah Raleigh.  Dedi mengecam Pak. Kebohongan RT

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon yakni Supriyanta, Jaya, Eko Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadani membeberkan kebohongan Ketua RT Abdul Pasren.

Kakak Supriyant awalnya bercerita, saat kakaknya dan keempat temannya ditangkap, pihak keluarga mendatangi rumah Pasren.

Mereka kemudian meminta Pasren menyampaikan kebenarannya kepada polisi, yakni kelima narapidana yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu tidur di rumah putra Ketua RT pada malam meninggalnya Vina dan Eki pada Agustus 2016.

“Pada tahun 2016, kita semua Pak. RT ketemu,” kata kakak Supriyant, dikutip dari YouTube TribunJakart.com, Dedi Mulyadi, Minggu (23/6/2024).

“Saat itu belum ada pengacara, setelah magrib ada RT Abdul Pasren”,

“Dia mendapatkannya di teras,” tambahnya.

Sore harinya, kakak Supriant mengaku berlutut di lantai sambil mengatupkan tangan dan memohon pada Pasren yang sedang duduk di kursi.

Mengingat momen itu, kakak Supriyanta langsung menangis.

“Pak Punten, kami keluarga, tolong jujur,” kata kakak Supriyanta saat itu.

“Menurut informasi dari anak-anak, mereka tidur di sini. Kami sekeluarga mengemis dan menangis,” imbuhnya.

Namun alih-alih kasihan, Pasren malah tertawa dan tak mau mengakui kelima terpidana kasus Anggur Cirebon itu tidur di rumah pada malam kejadian.

“Tidak, tidak mungkin, itu bukan urusan saya, ini urusan polisi,” kata Pasren.

Karena patah hati, keluarga 5 narapidana akhirnya meninggalkan Rumah Pasren.

“Kalau begitu kita pulang,” kata kakak laki-laki Supriyanth.

Keluarga terpidana Vina Cirebon juga membantah pengakuan Pasren dengan mengatakan mereka memberikan amplop tersebut untuk memaksanya memberikan informasi palsu.

Menurut kakak Supriyant, sebenarnya mereka malah meminta Pasren berterus terang.

“Saya tidak menawarimu uang, demi Tuhan,” kata saudara laki-laki Supriyanta.

Dedi Mulyadi kemudian bertanya kepada keluarga terpidana, keluarga Wina Chirebon, apakah bersedia melaporkan Pasren ke Mabes Polri.

“Anda dianiaya orang yang lalu lalang, siap lapor ke Ditjen Polri?” – tanya Dedi Mulyadi.

“Siap,” jawab kakak Supriyanta.

Di mata Dedi Mulyadi, Pasren sudah keterlaluan.

Pasalnya, karena Pasren tak mau berkata jujur, kelima narapidana yang ternyata tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Ekka kini harus divonis hukuman penjara seumur hidup.

“Sudah keterlaluan menyelamatkan diri, mengorbankan banyak orang, menebar fitnah, nah ini biadab,” kata Dedi Mulyadi. Lalu kemana ketua RTnya?

Wartawan TribunJabar mencoba mencari rumah Pak RT pada Rabu sore (6/12/2024).

Rumahnya terletak di gang kecil sebelah Warung Madura, sekitar 100 meter sebelah utara SMPN 11 Cirebon.

Lokasi Tepat : RT 2/10, Desa Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Setelah melewati tikungan dan dua rumah, Anda akan melihat sebuah rumah berpagar berwarna oranye milik Pak RT.

Dalam penggeledahan diketahui rumah ini juga nyambung dengan rumah salah satu narapidana yaitu warung Sudirman dan Bu Ninin yang merupakan tempat berkumpulnya para pemuda sebelum pindah ke rumah Pak R.T.

Jarak antara sp. Rumah RT dan Ny. Rak Nining tingginya sekitar 50 meter.

Sesampainya di lokasi kejadian, Tribun menemukan tiga sepeda motor terparkir di halaman rumah Pak R.T.

Seorang wanita terlihat duduk di kursi, dan tak lama kemudian seorang pria berusia 40-an keluar dan menanyakan tujuan kami datang.

“Apa yang kamu butuhkan?” kata pria itu, Rabu (6/12/2024).

Pria yang ternyata adalah menantu Park R.T., memberitahunya bahwa Park R.T. jatuh sakit, dan putranya Kafi sedang bekerja.

Kemudian tribun meminta izin untuk mengambil gambar rumah tersebut, namun hanya diperbolehkan untuk jarak 10-20 meter.

Pihak keluarga pun menyarankan agar menghubungi polisi untuk mengetahui lebih lanjut kasus tersebut karena RT sudah menyampaikan keterangannya.

Silakan tanya ke polisi, RT kemarin sudah memberikan keterangannya di sana, ujarnya.

Sementara itu, suasana di sekitar rumah Pak RT tampak sepi.

Hanya beberapa warga saja yang melintas selama beberapa saat.

Meski dekat dengan jalan raya, namun lokasi rumah Pak RT dinilai strategis bagi para pemuda. Uraian isi putusan tahun 2016

Pernyataan Pasren terungkap dalam isi putusan sidang tahun 2016.

Pasren sebenarnya mengaku sudah terbujuk oleh keluarga terpidana kasus Wine. 

Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eka Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanta, dan pengacara.

Mereka meminta Abdul Pasren membantu membebaskan Ek Ramadani, Hadi, Jai, Supriyant dan Ek Sandy.

Namun saksi (Pasren) tidak mau, tulis isi putusan yang dikutip TribunSumsel. 

Bahkan ayah dan ibu Hadi, Hassan dan Umayna pun menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.

“Ibu Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil memohon pertolongan saksi agar anaknya tidak tertangkap basah,” tulisnya.

Bahkan, Abdul Pasren menyebut kedatangan kuasa hukum Eko Ramadani meminta RT mengarang cerita untuk meringankan hukuman Eko, Hadi, Jay, Supriyant, dan Eko Sandy.

Abdul Pasren mengaku kepada polisi tidak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eki dan Wina.

Ia juga membantah para terpidana menginap di rumah kontrakannya bersama anak Kahfi.

“Eko tidak pernah menjadi saksi. Menjelang 17 Agustus ada pertemuan dengan saksi, tapi dia tidak menginap,” tulisnya.

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga 7 Narapidana Lapor ke Mapolsek, Ketua RT Pasren dan Kahfi Ketar Ketir, Kebohongannya Terbongkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *