Kelewatan SYL Pakai Uang Kementan untuk Bayar Biduan dan Order Makan Online, Ujungnya Diare

TribuneNews.com, JAKARTA – Selalu menarik menyimak nyanyian para saksi dalam persidangan penggelapan dan kepuasan terdakwa mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kejadian yang terjadi pada Senin (29/4/2024) itu, diketahui uang yang diberikan Kementerian Pertanian kepada penyanyi tersebut berjumlah ratusan crore.

Dana Kementerian Pertanian kemudian digunakan untuk memesan makanan secara online dan mencuci pakaian selama SYL berada di kantornya.

Parahnya, pejabat Eselon I Kementerian Pertanian diminta mengalokasikan THR sebesar Rp750 juta untuk anggota DPR NasDem.

Akhirnya sidang terpaksa dihentikan atau ditunda minggu depan karena SYL tiba-tiba mengeluh diare.

Kasus sebelumnya, Rabu (24/4/2024) dari Kementerian Pertanian (Kementan) juga mengungkap urusan keuangan istri SYL, Ayun Sri Harhap.

Uang tersebut juga dikembalikan ke dinas pertanian pada hari ulang tahun cucu SYL.

Ini musik saksi pada rapat SYL, Senin (29/4/2024): Pejabat Eselon I Patungan Kementerian Pertanian. 750 Juta untuk THR Anggota DPR Fraksi Nasdem, Siapa yang Menyemprot?

Jaksa Komisi Pemberantasan Kepunahan (KPK) telah merilis berita acara pemeriksaan bukti (BAP) tentang uang hari raya (THR) yang dibayarkan kepada anggota Partai Nasdem.

Yang diungkapkan BAP adalah keterangan Arif Shopian, Penanggung Jawab Produk dan Jasa Fungsional Bahan Kimia Rumah Tangga Pertanian, yang dihadirkan dalam tindak lanjut kasus korupsi tersebut. Mantan Menteri Pertanian terkait dengan Kementerian Pertanian. , Shahrul Yasin Limpo (SYL) menuduh.

Sidang ini digelar pada Senin (29/4/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi.

BAP yang dibacakan pengacara mengungkapkan, THR memberikan hingga Rp750 juta kepada anggota DPR dari cabang Nasdem.

Uang tersebut dibayarkan kepada Muhammad Hatta, mantan Kepala Bagian Mesin dan Peralatan Kementerian Pertanian.

“Seingat saya, THR yang diberikan kepada Muhammad Hatta berjumlah 5 orang, yaitu Ketua Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, dan tiga orang anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Jumlahnya 750 juta,” kata kuasa hukum KPK. ucapnya sambil membacakan BAP Arif kepada hakim.

Berdasarkan BAP, Arif mencatat seluruh sumbangan pada kertas hijau yang berstempel Kementerian Pertanian.

Isinya keterangan bahwa catatan itu dibuat pada April 2022.

Sejauh ini 750 ribu taka telah diserahkan kepada Perusahaan Muhammad Hattar dan Kementerian Pertanian.

Pengacara berkata, “Agen saya Agung Mahendra dan Kurniawan Jain secara sistematis membayar uang tersebut.

BAP Arif mengungkapkan bahwa RP. 750 juta dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Sebagai saksi, Arif pun menjadikan BAP yang dibacakan pengacara sebagai keterangannya.

“Setahu saya, sumber dananya dari bagi hasil atau kerja sama dengan Eselon I Kementerian Pertanian RI. Benarkah, apa kesaksian Anda?” tanya pengacara itu.

“Iya betul,” jawab Arif dalam setelan jas.

Majelis hakim yang mendengarkan perkara tersebut langsung meminta konfirmasi kepada Agung Mahendra, pegawai Arif Shopian yang mendampingi sebagai saksi.

Agung mengaku membayar Rp 750 juta yang bersangkutan.

Dia mengatakan, uang tersebut ditransfer secara bertahap.

“750 juta dolar? Atau seperempatnya?” Agungke Rianto Adam Pontoh bertanya kepada hakim.

Jawab Agung, “Seingatku, sedikit demi sedikit, Paduka.” Bayar penyanyi dangdut Rp 50-100 menggunakan dana Kementerian Pertanian

Tindak lanjut kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo (SYL) sebagai terdakwa terungkap adanya transfer uang untuk lagu tersebut.

Itu Kepala Dinas Pertanian Rumga, Arif Shopian hadir sebagai saksi dalam sidang pengadilan pailit di PN Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Dalam kasus ini, jumlah uang yang diberikan kepada penyanyi korup tersebut dikatakan mencapai 10 crores.

“Karena saksi sudah mengatakannya berkali-kali. Sekitar Rp 50 sampai 100 juta per KPR untuk hiburan. Maksudnya hiburan apa?” Jaksa Penuntut Umum yang membawahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberi tahu saksi dalam kasus tersebut.

Saksi mata Arif berkata, ‘Kadang kalau ada acara, ada penyanyi yang diundang.

Di antara penyanyi yang dimaksud adalah bintang muda jebolan Dangdut Tanah Air, Nayunda Nabila Nijrinah.

Seperti diketahui, Nayunda merupakan penyanyi dangdut asal daerah yang sama SYL, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Oke, yang ini ke Nayunda. Kalau kucek, ternyata Nayunda adalah seorang bintang idola yang sedang naik daun. Berapa kali kamu ke Nayunda?” tanya pengacara itu.

“Sekali saja,” kata Arif.

Arif mengatakan, perintah transfer uang kepada Nayunda datang dari Sekretaris Pertama (Sesgen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagio.

Arif kemudian meminta nomor rekening Nayunda dari orang Kasdi untuk mentransfer uang manggungnya.

“Jadi apa yang terjadi pada saksi saat itu, Pak Kasdi minta saksi menyerahkan diri, tapi dia juga ngomong ke Rezki. Bagaimana kejadiannya?” Pengacara Md.

“Pak Qasdi minta saya transfer. Saya mau transfer ke rekening orang, makanya saya coba hubungi Rezki,” kata Arif. SYL mendapat penghasilan Rp 3 juta per hari dari membeli makanan secara online dan mencuci pakaian

Gaji harian sebesar Rp3 juta terungkap dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan menteri Shahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.

3 juta per hari digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Kementerian Pertanian di Kompleks Vidya Chandra.

Hal itu diungkapkan Muhammad Yunus, pegawai Biro Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertanian, saksi kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

“Lagipula Pak Menteri (Istri SYL), selain makanan bulan ini, ada satu permintaan lagi. Apa lagi yang harus diminta?” tanya Hakim Rianto kepada Adam Pontoh saat persidangan.

Yunus menjawab: “Hampir setiap hari sekitar Rp 3 juta Pak, untuk kebutuhan sehari-hari di asrama pekerja.”

Setiap hari sebesar Rp 3 juta diserahkan kepada kontraktor yang bekerja di kantor Kementerian Pertanian.

Menurut Yunus, RP. Penyidik ​​Polri Barescream pada Jumat (12/1/2024) kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan pemerasan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Firli Bahuri. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

“Permintaan pemerintah tidak jadi masalah. Ada anggarannya kan? Bukankah itu anggaran pemerintah 3 juta sehari?” kata Hakim Pontoh.

“Tidak, Tuhan,” kata Yunus.

Setiap hari uang digunakan untuk memesan atau memesan makanan melalui aplikasi dan ponsel.

Selain itu, Rp 3 juta juga digunakan untuk laundry atau laundry.

“Apa yang harus dibeli?” tanya Hakim Pontoh.

“Makanan online itu begini, makannya begitu, belinya gitu-gitu. Kadang laundry juga begitu pak,” kata Yunus. Patungan Eselon I Kementan Rp 6 Miliar Pejabat SYL berangkat ke Arab untuk menunaikan umroh bersama keluarga.

Eselon I Kementerian Pertanian rupanya sedang mempersiapkan mantan menterinya, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk berkunjung ke Arab Saudi pada tahun 2022.

Bantuan hingga Rp 6 miliar diberikan per perjalanan.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

“Berapa anggaran bersama untuk Arab Saudi?” Saat pemeriksaan saksi, Hakim Fahjal meminta Hendri mengenal Arif Shopian, Koordinator Bahan Rumah Tangga Kementerian Pertanian dalam kasus ini.

“Kalau dihitung kemarin sekitar Rp6 miliar,” jawab saksi mata Arif Shopian.

Menurut Arif, eselon I saling berbagi untuk menutupi kekurangan anggaran.

Karena SYL membawa keluarganya, dana yang dialokasikan Kementerian Pertanian tidak mencukupi.

“Anggaran apa yang dialokasikan untuk pekerjaan pemerintah? Apakah tidak cukup dari anggaran perjalanan menteri?” Hakim bertanya lagi pada Fahjal.

Kata Arif, “Kalau Pak Menteri, mungkin cukup Pak. Tapi ada beberapa hal yang mungkin belum cukup.”

Oke.Dari mana uangnya? Hakim Fahzal Md.

“Dari bagian pertama pak,” kata saksi Arif.

Dalam tur resmi kali ini, menurut Arif, SYL membawa keluarga lebih dari 10 orang.

Bahkan Sekjen Kementerian Pertanian pun tidak ikut serta dalam kunjungan resmi ini.

Rupanya SYL dan keluarganya menunaikan umrah di Arab Saudi.

“Kebanyakan datang saat umrah, tuanmu,” jelas Arif.

“Keluarga apa yang akan datang? Bu?” Hakim, Rianto meminta Adam Pontoh menjunjungnya.

“Ibu, nak, cucu boleh ikut,” jawab Arif.

“Lebih dari 10?” hakim bertanya lagi pada Pontoh.

“Sekali lagi,” jawab Arif. Rp 500 juta disetor dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian untuk pembelian mobil anak SYL.

Uang yang diterima mantan Menteri Shahrul Yasin Limpo (SYL) dari pegawai Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) telah digunakan untuk berbagai keperluan.

Termasuk pembelian mobil untuk putri Shahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Theta Shahrul (Theta).

Mobil Toyota Kizong Innova dibeli dengan uang jaminan Rp 500 juta dan dibayar lunas pada Maret 2022.

Fakta tersebut terungkap saat pegawai yang membidangi urusan keluarga dan ketenagakerjaan Kementerian Pertanian, Arif Shopian, hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan SYL sebagai terdakwa oleh jaksa KPK.

“Siapa Innova itu?” tanya Hakim Fahzal Hendri dalam sidang tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

“Biarlah dia diantar ke rumah anaknya. Putrinya, kalau tidak salah, Theta,” jawab Arif.

“Berapa harga Innova?” Hakim bertanya lagi pada Fahjal.

“Kalau begitu 500. 500 ya Tuhan,” kata Arif.

Arif kemudian membawa mobil Innova menuju rumah Thita dengan limusin di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Namun saat itu, pengemudi tidak mendapatkan theta secara langsung.

“Di rumahnya?” Hakim Fahzal Md.

“Iya,” kata Arif.

“Temui seseorang?” tanya hakim.

“Tidak, temui saja asisten pemiliknya. Sopirnya Bu Thita,” jawab Arif.

Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian memberikan dana besar dari seluruh kepala kantor dan sekretaris untuk pembelian kendaraan Innova dan kebutuhan keluarga SYL lainnya.

Menurut Arif, bukan hanya Inspektorat Jenderal saja yang perlu berinvestasi.

“Kamu disuruh mencari uang untuk itu? Siapa yang datang untuk memiliki pesanan itu?” Hakim Fahjal Hendri.

Saksi Arif berkata, “Atas pembagian Essilion I Yang Mulia.”

Hakim Fahjal bertanya, “Berapa banyak uang yang saya terima?

“Tidak, Kaisar. Saya tidak punya pangkat Inspektorat Jenderal yang bisa mematahkan saya,” kata Arif. Mantan Menteri Pertanian adalah SYL Ogbo

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Shahrul Yasin Limpo (SYL) mendadak terserang diare saat menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, Senin (29/4/2024).

Ketika tiba waktunya kuasa hukum memeriksa silang para saksi, SYL justru meminta agar perkaranya ditunda.

“Yang Mulia, saya mengetahui bahwa kondisi klien menderita diare parah,” kata kuasa hukum SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat.

Mendengar hal tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan (6/5/2024).

Sidang belum memeriksa sejumlah saksi yakni empat ASN Kementerian Pertanian, Abdul Hafid selaku Fungsional APK APBN Karantina Antara, Agung Mahendra selaku PNS nonkontraktor Biro Umum, Arif Shopian selaku Bendahara DPR. Perwakilan dan staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian As Muhammad Yunus.

“Baiklah Saksi, mohon maklum. Kasus ini belum bisa kita lanjutkan. Salah satu terdakwa Pak Shahrul Yasin Limpo sedang tidak enak badan, hari ini dia sedang diare. Jadi kita tunda sekarang, kita lanjutkan. Sidangnya Senin depan, ” kata hakim Rianto Adam Pontoh.

Setelah Senin (6/5/2024), sidang ulang akan dilanjutkan pada Rabu (8/5/2024) dengan sidang tersendiri untuk pemeriksaan saksi.

Tim telah menjadwalkan uji coba mulai pukul 10.00 WIB pada pekan depan.

“Kesaksian ini dibawa kembali khusus untuk pemeriksaan akhir. Setelah kesaksian ini, kita lanjutkan dengan saksi-saksi lainnya pada tanggal 6 dan 8. Mohon dipersiapkan,” kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Komisi Penyisihan. Mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo atau SYL divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/21/21). (TribuneNews.com/Ashri Fadilla)

Di penghujung babak selanjutnya, persidangan hari ini berakhir melalui banyak panel peradilan.

Terdakwa kemudian diminta meninggalkan pengadilan.

Saat berjalan meninggalkan ruang sidang, terdakwa eswL yang mengenakan jas batik berwarna coklat dan hitam tidak merasakan sakit pada bagian wajahnya.

Namun, ia terlihat memegangi perutnya saat meninggalkan lapangan. SYL didakwa menerima hibah sukarela sebesar Rp44,5 juta

Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa ganti rugi Rp 44,5 miliar.

Dana dari SYL diperoleh pada periode 2020 hingga 2023.

“Dan uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan menggunakan uang tersebut di atas seluruhnya sebesar Rp44.546.079.044,” kata kuasa hukum KPK, Masmudi, Rabu (25/2/2/). 2024) Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan tindak pidana korupsi.

SYL menerima uang SYL melalui alamat pejabat ECE II Kementerian Pertanian.

Menurut pengacara, SYL tidak sendirian dalam aktivitasnya, asistennya Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekizen), Kasdi Subagino juga ikut menjadi tersangka.

Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hattar digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan pengaduan, jumlah uang yang dikutip paling banyak digunakan untuk kegiatan keagamaan, karya misi dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori saat ini, yaitu sebesar Rp 16,6 miliar.

Pengacara berkata, “Kemudian uang itu digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa. Mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (25/2/21). Sidang perdana dugaan korupsi adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagonono dan Direktur Alat dan Peralatan Pertanian Saharul Yasin Limpo, Dirjen Kementan Mohammad Hatta. Suami, Kepuasan dan Penyerapan (TPPU) di Kementerian Pertanian. Tribunius/Erwan Rismawan (TribuneNews/Ervan Rismwan)

Atas perbuatannya, para terdakwa pertama kali dijerat dengan aduan pertama: Pasal 12 dengan Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) 1 dengan Pasal 64 Pasal 64. Pidana

Dakwaan Kedua : Pasal 18 Pasal 18 dan KUHP 55 (1) KUHP 1 dan Pasal 64 Pasal (1) KUHP (1) 12 karakter f.

Tuntutan Ketiga: Pasal 18 UU Tipikor dan digabung dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP 1 dan Pasal 64 KUHP (1). (Jaringan Tribun/Thf/Tribunnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *