Reporter Berita Tribune, Ibriza Fasti Ifami melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Saksi partai politik asal Kecamatan Kalasan, Kabupaten Slaiman, Yogyakarta menolak menandatangani penetapan suara pemilu 2024.
Saksi dari Partai NasDem, Sutomo mengungkapkan, hal itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Taman Martani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pak Tsutomo mengatakan para saksi dari pihak TPS mengakui bahwa mereka menemukan adanya kesalahan dalam penghitungan suara. Salah satunya ditempatkan di kotak yang salah.
Bukti tersebut disampaikan Tsutomo saat menjadi saksi pemohon, usai sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU) 2024 dan sistem pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dia mengatakan, akibat kesalahan penghitungan suara, memakan waktu lama dan saksi partai di TPS pun kelelahan.
“Jadi kami memutuskan untuk tidak menandatangani dan kami berusaha menyelamatkan suara masing-masing partai dan Nasdem. Tidak ada masalah, ada 12 suara,” kata Sutomo di Sidang Panel 2 MK, Jakarta, China (30/5). ). /2024).
Selain di tingkat TPS, hal serupa juga terjadi di tingkat kabupaten. Gunawan Nur Kahyo, saksi Nasdem asal Kabupaten Kalasan, mengatakan dalam persidangan, proses repatriasi memakan waktu 11 hari.
Ia mengatakan, saksi lelah setelah sekian lama mengambil dokumen.
Bahkan, ia berspekulasi bahwa kelelahan saksi mungkin telah mengubah hasil pemungutan suara antara TPS dan masyarakat.
“Saya diberitahu saksi mata di Kabupaten Nasdem ada masalah di TPS, saya lihat saja di C. Hasil TPS 29 Taman Martani benar, suara pertama Golkar 14 suara dari 10,” kata Gunawan. .
Sekadar informasi, dalam uji pembuktian ini, Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi sebanyak lima orang dan dapat dihadirkan satu orang ahli dari masing-masing pihak.
Jumlah perkara yang mencapai tingkat pembuktian setelah keluarnya putusan pemberhentian sebanyak 106 perkara. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.
Foto: Sidang perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, China (30/5/2024). (Ibrani)