Kelakar Ombudsman Soal Iuran Tapera: Kalau Bisa Anak Kecil Ikut Didaftarkan Jadi Peserta

Wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyindir kebijakan pekerja yang wajib mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2027.

Yeka yang baru saja berkunjung ke kantor BP Tapera mengatakan, semangat dari konsep Tapera adalah menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau dengan kata lain bekerja sama.

Nah, konsepnya mutualitas itu ada apa, ujarnya, Senin (6/10/2024) di kantor BP Tapira, Melwai, Jakarta Selatan.

Yaka yakin jika sosialisasi dilakukan dengan baik, konflik ini bisa terselesaikan. Ia yakin, jika konsepnya bagus, maka tidak akan ada yang meragukan aturan Tapera.

Ada yang bilang, aturan ini hanya soal ketidaktahuan, jadi dia tidak suka.

“Kalau tidak tahu ya tidak suka. Itu kan masyarakat,” kata Yaka.

Ia kemudian bercanda bahwa konsep Tapera sangat bermanfaat sehingga lebih baik melibatkan anak kecil.

“Kalau masyarakat tahu betapa bagusnya manfaat Tapera, saya yakin anak-anak kecil pun bisa terdaftar menjadi peserta Tapera,” kata Yaka.

“Kalau hanya perlu menabung Rp 100 ribu, Rp 200 ribu masih bisa,” lanjutnya.

Seperti diketahui, kontribusi Tapera dalam memberikan pembiayaan perumahan bagi kelompok berpenghasilan rendah (MBR) merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah.

Tapera diundangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang akhir-akhir ini banyak beredar di masyarakat berasal dari Undang-Undang ini.

OP yang sedang berjalan adalah OP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan OP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dijadwalkan pada 20 Mei 2024.

Gaji yang diperoleh pegawai pemerintah, perusahaan pemerintah, pekerja swasta, dan wiraswasta akan ditarik untuk digunakan sebagai tabungan bagi peserta Tippera, kata PP tersebut.

Jumlah tabungan Tapera yang ditarik setiap bulan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan bagi pekerja mandiri atau freelancer ditanggung oleh pekerja mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *