Reporter berita Tribune Ibriza Fasti Ifhami melaporkan
TRIBUNNEWS.
Sidang dugaan korupsi industri perdagangan timah digelar pada Kamis (9/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua orang saksi, Agus Susanto dan mantan Kepala Perencanaan dan Pengendalian PT Timah Tbk, Ichwan Azwardi, bersaksi dalam persidangan Kamis.
Majelis hakim mendengarkan Ichwa, saksi yang baru pertama kali online.
Ichwan diketahui terancam pidana setelah ditangkap atas dugaan korupsi pembukaan tambang di Tanjung Gunung, Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara saksi Agus Susanto langsung berada di ruang sidang.
Sementara itu, Hakim Eko mengatakan, saksi Ichwa bungkam saat pemeriksaan terhadap saksi Agus.
Hakim Eko mengatakan kepada Agus, dirinya siap untuk terus duduk di bangku saksi dan hanya fokus memeriksa silang saksi Ichwa.
Oleh karena itu, saksi meminta Agus memberitahu atau meminta izin jika hendak keluar ruang sidang sebentar untuk ke kamar mandi.
“Jadi saksi ini (Agus), jangan di sana, kasian Pak. Enggak, nanti Pak, jangan di belakang. Kasihan. Bukankah tadi mau ke kamar mandi? Pak, oke,” Hakim kata Eko kepada Agus.
Hakim Eko meminta Agus duduk di bangku sidang sambil menunggu sidang didakwa oleh pengadilan.
Ketua MK Eko kembali meminta saksi Agus meminta izin jika ingin ke toilet.
Sebab, kata dia, hakim, jaksa, dan pengacara kerap meminta keluar ruang sidang untuk buang air kecil.
Hakim Eko berkata: “Ada yang memberi izin (kalau mau ke toilet). Bahkan dari kami. Kalau begitu Pak, nanti di belakang pada sidang berikutnya.”
Sekadar informasi, ruang sidang Harvey Mois, suami Sandra Dewey yang terkenal, terlibat dalam kasus ini.
Harvey mengenakan kemeja putih terang.
Saat wartawan menemuinya sebelum persidangan, dia tidak mengucapkan sepatah kata pun.
FYI, Harvey Moise dituduh mengkoordinasikan uang jaminan untuk penambangan timah ilegal dalam kasus ini.
Dia didakwa £2 atas tindakannya. 1 dan § 3 dibaca dengan § 18 Undang-Undang Pencegahan Korupsi bersama dengan £55. Ayat 1 KUHP tentang korupsi.
Selain itu, Pencucian Uang (TPPU) juga dikriminalisasi terkait dengan tumpang tindih hasil tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana. Pencucian uang juncto Pasal 55(1)-1 KUHP.