Kekuatan Tidak Bermasalah, Ahli Beton dan Konstruksi Sebut Tol MBZ Tidak Akan Ambruk atau Roboh

TRIBUNNEWS.COM – Kasus korupsi proyek jalan tol MBZ ditindaklanjuti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (28/05).

Pakar beton dan konstruksi FX Supartono juga turut serta dalam pertemuan ini. Sopartono menjelaskan, jika dilihat dari kekakuannya memang ada penyimpangan, namun kecil dan tidak menjadi masalah, tidak menyebabkan jembatan roboh atau roboh.

“Dari pengkajian sebenarnya ada sisi yang lebih kaku yang tidak memenuhi syarat, namun masih dalam batas faktor keamanan, sehingga saya kira jembatan tersebut tidak akan roboh atau roboh,” kata Spurtono.

Para ahli sepakat bahwa ada perbedaan tingkat keparahan yang mempengaruhi pergerakan kendaraan saat melintas.

“Jika getaran ini terjadi terus menerus akan berdampak pada kehidupan jalan. Namun saat ini belum dapat ditentukan umurnya dan perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut,” tambah Suhartano.

Dalam persidangan juga terjadi diskusi antara Supartono dan terdakwa Toni Budianto Sihite tentang SNI yang digunakan untuk menganalisis mutu beton. Tony mengatakan, pasal dalam SNI 2847:2019 digunakan oleh pengawas sebagaimana mestinya.

“Tahukah Anda, Pasal 26 yang Anda gunakan untuk menilai mutu beton itu untuk bangunan struktural dan tidak boleh digunakan untuk jalan tol yang sudah beroperasi setahun seperti MBZ?” Pasal 27 Pakailah,” pinta Tony.

Jangan terburu-buru pasal 27 yang dipakai untuk bangunan yang sudah ada. Tidak ada kaitannya, kata Spartano.

“Tetapi Anda juga menggunakan aturan yang sama untuk menganalisis mutu beton menurut Pasal 26?”, tanya Tony lagi.

“Ya, itu hanya untuk kualitas betonnya. Saya tidak pernah menggunakan Pasal 27 karena saya tahu itu cara mengevaluasi bangunan yang ada,” jawab Spurton.

Meskipun bahan yang digunakan telah dibahas dalam uji coba, namun sesuai pasal 26 Toni SNI 2847:2019, diperlukan beton struktur untuk bangunan yang masih digunakan, bukan untuk konstruksi jembatan. Menilai mutu beton yang sudah beroperasi. Contoh transaksi MBZ. (*)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *