TRIBUNNEWS.COM – Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi angkat bicara soal dugaan korupsi di Departemen Kebudayaan (Disbud).
Dilansir Tribun Jakarta, Teguh memastikan Kepala Disbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana akan segera diberhentikan dari jabatannya.
“Insya Allah akan dipertimbangkan secara matang. “(Penonaktifan) untuk mempercepat proses yang terjadi dan juga membuka peluang bagi para kepala dinas untuk lebih fokus menangani permasalahan ini,” ujarnya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19 Desember 2024).
Ia menegaskan komitmen partainya untuk mendukung pengusutan Kejaksaan Agung (Kejati) atas dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp150 miliar.
“Kami menghormati (proses penyidikan) dan menangani kerja sama dengan Kejaksaan Agung DKI Jakarta atas dugaan tindak korupsi yang terjadi di Kementerian Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023,” ujarnya.
Selain Iwan, dugaan korupsi ini melibatkan Kepala Dinas Pemanfaatan Budaya Mohamad Fairza Maulana.
“Kemarin penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB dan pukul 12.00 tengah malam masih dilakukan di lantai 14 dan 15, pimpinan kantor dan kepala dinas.”
Selain itu, menurut informasi, penggeledahan juga dilakukan di tempat lain, terutama di rumah-rumah, kantor swasta atau tempat-tempat yang terkait dengan EO, lanjutnya.
Lantas berapa harta yang dimiliki Iwan? Berikut data yang disarikan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). kekayaan Ivan
Iwan Henry Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Berdasarkan data LHKPN, Iwan memiliki harta benda sebesar Rp9.668.585.623 (Rp9,6 miliar).
Ia tercatat memiliki empat aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dengan nilai total Rp9.300.000.000.
Selain itu, Iwan memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil Honda City Z 2000 senilai Rp 70.000.000.
Aset lain yang dimiliki Iwan Henry berupa kas dan setara kas senilai Rp1.098.585.623.
Sedangkan Iwan Henry Wardhana tercatat memiliki utang sebesar Rp 800.000.000. Kantor Disbud digeledah
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta menggeledah Kantor Disbud yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 14-12-15, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penggerebekan dilakukan terkait dugaan praktik korupsi berupa penyimpangan kegiatan Disbud yang timbul pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam operasi tersebut dan pada 17 Desember 2024 diangkat ke tahap penyidikan, kata Kepala Badan Intelijen Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan, dalam keterangannya, Rabu (18/12). , 2024).
Anggaran yang diduga menggelapkan kegiatan Disbud Jakarta sebesar Rp150 miliar.
Syahroni menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lainnya, yakni Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; perumahan di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; perumahan di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan bertempat tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari lima lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah laptop, telepon seluler, komputer pribadi, dan flashdisk untuk keperluan analisis forensik.
“Uang, sejumlah dokumen, dan catatan penting lainnya juga disita untuk memperjelas perkara pidana dan melengkapi alat bukti dalam perkara status quo,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Terkait Tuduhan Korupsi Rp 150 Miliar di Dinas Kebudayaan DKI, Pj Gubernur Pastikan Kadis Iwan Ditutup.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya)