Kejati Periksa Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp150 M

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadan

TribuneNews.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/12) menanyakan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ivan Henry Wardana (IHW) atas dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan Jakarta. 2024).

Pemeriksaan terhadap Henry dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024, usai kejaksaan memeriksa kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Sihron Hasibuan menjelaskan, selain Ivan, pihaknya tengah memeriksa dua orang lainnya dari Dinas Kebudayaan Jakarta.

Ketiga saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kepala Bagian Peruntukan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku pemilik EO GR-Pro, kata Syahron dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024). .

Namun Syahron tidak merinci bukti apa saja yang tengah dicari Kejaksaan Agung dari ketiga saksi tersebut.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Henry dan dua saksi lainnya merupakan prosedur hukum untuk mengusut kasus korupsi dan mengumpulkan informasi.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk memperoleh keterangan terkait perkara, kejelasan, penguatan alat bukti, dan memperoleh kelengkapan berkas, pungkas Ziahron.

Jaksa Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan ratusan stempel palsu dalam penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait skandal penyimpangan anggaran senilai Rp 150 miliar.

Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Sihron Hasibuan menjelaskan, ratusan stempel palsu tersebut digunakan untuk memalsukan izin kegiatan fiktif dan pembayaran anggaran langsung.

Misalnya prangko sanggar seni, prangko (kegiatan) UMKM. Prangko itu seperti membuktikan kegiatan yang dilakukan untuk membayar anggaran, padahal kenyataannya tidak ada kegiatan, kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu. 18/12/2024).

Syahron juga menjelaskan, total anggaran resmi yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk menyetujui kegiatan imajinatif tersebut sejauh ini adalah Rp 150 miliar.

Sementara terkait nilai kerugian negara akibat skandal tersebut, Sayahron mengatakan masih dalam kendali Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nilai operasinya lebih dari Rp150 (miliar). Saat ini kami sedang meminta audit ke BPKP dan BPK,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Sihron Hasibuan mengatakan penggeledahan terkait kejanggalan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Kejaksaan DKJ telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa penyimpangan operasional Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kata Syahron dalam keterangannya, Rabu (18/12/18). /12/12). 2024).

Syahron mengatakan, nominal anggaran yang diduga membuang kegiatan Disbud DKI Jakarta adalah Rp150 miliar pada tahun anggaran 2023.

Selain di kantor DISBUD Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Siahron juga menggeledah lokasi lain, antara lain di kantor EO GR-PRO di Jalan Duran 3, Jakarta Selatan, dan 3 bangunan perumahan, kata jaksa penyidik.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti dari lima lokasi.

“Salah satunya menyita beberapa laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk keperluan analisa forensik, serta menyita uang tunai, berbagai dokumen dan berkas penting lainnya untuk memperjelas peristiwa pidana dan melengkapi barang bukti dalam kasus a quo,” ujarnya. Dikatakan.

Zihron kemudian menyatakan pihaknya telah menyelidiki masalah tersebut sejak November 2024.

Selang beberapa waktu, tepatnya pada 17 Desember 2024, penyidik ​​menaikkan status penyidikan perkara ke tahap penyidikan. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *