TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, berinisial VS, yang merupakan mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Kejari Jatim Windhu membenarkan nama Bareskrim Polri bernama V.S. sebagai tersangka
Menurut dia, pihaknya menerima berkas Tahap I dari Barescream atas nama tersangka V.S.
Penerimaan berkas perkara Tahap I nomor BP/51/X/Res.1.11/2024/Bareskrim tanggal 7 Oktober 2024, kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024).
Namun, kata dia, berkas tersangka sudah dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi petunjuk penuntutan.
Pengembalian berkas atas nama tersangka Wahyudi Suyanto nomor B-6489/M.5.4/Eoh.1/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024, kata dia.
Windhu lantas mengaku tak berwenang menjawab apakah tersangka sudah ditangkap atau belum.
Dia mengatakan kasus tersebut masih dalam kewenangan penyidik Polsek Barescream.
“Bisa ditanyakan ke penyidik, karena itu masih tanggung jawab penyidik,” ujarnya.
Mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, VS diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Agustus 2024.
Surat penetapan tersangka ditandatangani Direktur Kriminal Umum Brigjen Pol Juhandani Raharjo Puro.
V.S. menjadi tersangka kasus Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP berdasarkan laporan Randy Piyanga Basuki Putra, sesuai laporan polisi nomor LP/B114/V/2023 /SPKT/BARESKRIM POLRI. , tanggal 22 Mei 2023 tahun.
Diketahui, dari proses pelaporan yang dilakukan Randy Piyanga Basuki Putra, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Pori, saat meminta bantuan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari dan menemukan. notaris pengganti dan meminta surat keputusan pensiun WS tentang proses jual beli hak atas tanah seluas 16.766 m2.
Perjanjian jual beli ini berdasarkan sertifikat hak guna bangunan no. 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan perjanjian jual beli no. 144 tanggal 29 Maret 2005.
Surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wakil Dirjen Kriminal Mabes Polri Kombes Weera Satya Triputra menjelaskan, pada PPJB Nomor 144, barang tersebut diperdagangkan dengan harga kurang lebih Rp 3,3 miliar.
Pembayarannya dilakukan dengan uang muka sebesar Rp1,67 miliar.
Sedangkan pembayaran kedua hingga saat ini belum dilakukan.
Barescream menerbitkan Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan No. B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada tanggal 5 Maret 2024.
Kemudian disusul dengan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 20 Maret 2024.
Belum ada tanggapan dari Bareskrim Polri terkait kasus notaris tersebut.