Kejamnya Pasutri Bunuh Anak di Bekasi: Korban Dipukul hingga Ditampar

TRIBUNNEWS.COM – Seorang bocah tuna wisma berinisial RMR (4) dibunuh orang tuanya, AZR (19) dan SD (22) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Perkembangan kasus tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Menurut Wira, acara dimulai pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Saat itu korban sedang muntah-muntah di halaman warung kecil tempat terdakwa sering meminta-minta.

Kemudian ayah dan ibu korban dimarahi salah satu pegawai minimarket dan dimintai pertanggung jawaban, kata Wira saat jumpa pers di Kantor Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). . ,

Pegawai toko swalayan meminta tersangka membersihkan muntahan korban.

Dia dihukum. Jika kejadian serupa terulang kembali, dilarang memasangnya di depan toko kecil.

Karena malu, terdakwa membawa korban ke tempat peristirahatannya di dekat toko sepi tempat terjadinya tindak pidana (TKP).

Di sana, AZR dan SD bersama-sama menghina korban.

Ayah korban memukul bagian dada, muka/kepala korban, memukul pintu roller, dan memukul pipi korban, ujarnya.

Sementara itu, ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar muka dan menusuk paha korban.

Dulu, korban sering menerima hal ini dari target audiensnya.

Pasalnya, RMR sering mengosongkan dompetnya dan tidak memberitahukan apa yang diharapkan, bahkan setelah diingatkan beberapa kali. Setelah dianiaya oleh orang tuanya, korban dibiarkan kesulitan bernapas di kursi.

AZR meminta SD untuk membelikan minyak kayu putih, dengan harapan korban bisa merasa lebih baik keesokan harinya.

Namun setelah tersangka terbangun dari tidurnya, mereka menemukan korban sudah tidak bernapas dan badannya kaku.

Viera mengatakan, tersangka membawa jenazah korban ke toko lain yang berdekatan dengan toko peristirahatan tersebut.

Dikatakannya, “Tersangka AZR memegang kepala terdakwa dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke toko sebelahnya, kemudian tersangka SD mengambil sarung dan membacok tubuh korban di dalam toko. .

Tersangka keluar dari toko, berlari menuju Karawang dan ditangkap saat sedang istirahat di samping gereja di SPBU Karawang.

Tersangka ditangkap Satuan Operasi Gabungan Subdit ResMob, Subdit Jatanras Reskrim Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Barang bukti yang disita dari terdakwa antara lain baju, celana panjang, celana panjang, dan celana.

Dalam gugatannya, Pasal 76C dibacakan dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Hak Asuh Anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3E KUHP. Kode dan / disertakan. atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *