Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai istri dan ibu dari dua orang anak, Melody Sharon (31) tega menjual suaminya.
Melody telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tersangka tega lari dan menyeret suaminya AG (35) dengan mobil di Chipayong, Jakarta Timur.
Usai berlari dan menyeret suaminya, Melody pun meninggalkan korban begitu saja.
Meski suaminya dalam kondisi kritis, kakinya patah.
AG meminta bantuan MS namun tidak digubris.
Kapolres Jakarta Timur, Nicholas Ari Lillipali mengatakan, tersangka dalam kondisi cemas dan tidak sengaja memberikan bantuan.
“Iya dia sengaja tidak mau membantu, sampai dia menelpon dan WA tidak mau menjawab. Alasannya dia menyembunyikan kesalahannya karena ketahuan berbuat curang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/). 2024).
Nicholas mengungkapkan, menurut informasi, Melody diduga selingkuh dengan dua pria.
“Iya betul, tudingan selingkuh dengan dua pria sudah lama diterima. Suaminya baik sekali lho,” sambung Kapolres.
Diketahui, pernikahan Melody dan AG telah berlangsung selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak.
Dalam kasus ini, Melody dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Melody kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka sudah kita tangkap, perlakuan terhadap tersangka atau tahanan sama dengan narapidana lainnya, kita perlakukan sebagai perempuan (napi),” tutupnya.
Laporkan dugaan perzinahan
Di sisi lain, Melody juga dilaporkan Jaksa Agung ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan.
Kabid Hubungan Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ada Ari Siam Inderdi mengatakan, laporan Jaksa Agung disampaikan dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2024.
Selain Melody, Ada Ari mengungkapkan bahwa A.G. Ia pun melaporkan TS yang diduga selingkuh dengan tersangka.
“Iya, kami mendapat laporan pasal 284 (perzinahan). Yang pelapor di sini adalah Jaksa Agung,” kata Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).
Jaksa Agung, kata Ada Ari, mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024.
Hal itu diketahuinya melalui rekaman CCTV sebuah apartemen di Changkerang, Jakarta Barat.
Melody, menurut keterangan Jaksa Agung, diduga bersama pria yang bukan suami sahnya, dan masuk ke dalam apartemen.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak enak hati. Setelah itu, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melapor untuk dilakukan penyelidikan, kata Ada Ari.
Polisi kini menyelidiki laporan obligasi baru menggunakan bukti-bukti yang diberikan korban.