Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Fraksi Nasdem DPR Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pemerintah Negara Bagian Kotawaringin Barat yang melibatkan penanaman modal pada tahun 2009.
Ujang resmi menjadi tersangka setelah ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 15.45 WIB, dan sempat diinterogasi sebelum ditangkap pada pukul 21.00 WIB.
Kasus yang melibatkan Ujang sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus kedua terdakwa yang sudah selesai atau telah berkekuatan hukum tetap. Pihak yang mengusut kasus ini adalah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Sebenarnya sebelumnya dalam kasus ini sudah ditetapkan dua orang tersangka, Daniel dari pihak swasta dan Reza, CEO Perusda. Tahun 2016, perkara tersebut sudah disidangkan dan keduanya divonis bersalah berdasarkan putusan MA pada tahun 2020,” kata Harley.
Dalam kasus ini, Ujang didakwa terkait dengan jabatannya sebagai komisaris PT Agro Utama Mandiri, perusahaan milik daerah (BUMD).
Ia juga menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah pada saat kejahatan terjadi.
“Pada tahun 2009 lalu, sebagai Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengalihan dana penanaman modal Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perkebunan Agro Utama Mandiri Perusda pada tahun 2009,” kata Harley.
Menurut Harley, tim penyidik Kejati Kalteng menganalisis putusan MA terhadap dua mantan narapidana tersebut.
Dari situ terungkap keterlibatan Ujang Iskandar.
“Dalam peninjauan kembali putusan MA, ditemukan adanya korupsi yang termasuk dalam tindak pidana penarikan modal,” ujarnya.