Kejaksaan Sita Rumah Mewah Bos Timah Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun di Serpong, Ini Penampakannya

Reporter Tribune Newscom Ashri Fadila melaporkan

Tribun News.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pimpinan Bank Timah Belitung Tamron (alias Aon) di sebuah rumah mewah di kawasan perumahan kelas atas.

Ia ditangkap karena tindak pidana korupsi yang diduga menimbulkan kerugian sebesar 271 triliun birr pada sistem tata niaga produk timah.

Rumah mewah pusaka milik bos timah ini berlokasi di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Luas rumah mewah ini mencapai 805 meter persegi.

Tim pemantau aset Direktorat Tindak Pidana Khusus Direktorat Penyidikan Jaksa Agung menemukan rumah tersangka seluas 805 meter persegi atas nama TN 1 Crown Golf Utara No 7 Summarecon Serpong Banten, kata jaksa penuntut umum Pusat Penerangan. – kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/05/2024).

Harta benda rumah tersebut disita Kejaksaan Agung pada Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan tindak lanjutnya, rumah tersebut dibeli oleh Aon pada tahun 2018.

“Harta benda 1 rumah ditemukan melalui jual beli pada tanggal 21 Juli 2011, selanjutnya pada tanggal 14 Mei 2024, tim penggeledah properti bersama tim penyidik ​​memulai penyitaan di Direktorat Penyidikan Jampidsus,” ujarnya.

Berdasarkan gambar, rumah mewah warisan tersebut berbentuk Timur Tengah dan dikelilingi tiang-tiang berukuran besar. Mirip istana bos timah Bank Belitung Tamron Aon yang disita Jaksa Agung terkait korupsi timah Rp271 triliun.

Sebuah kubah kecil terlihat di dekat pintu utama rumah berwarna putih pucat, khas arsitektur Timur Tengah.

FYI: Aon merupakan salah satu dari 21 tersangka kasus korupsi timah termasuk obstruksi keadilan (OOJ) atau penghalangan penyidikan.

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain para penyelenggara pemerintahan yakni Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Negara Bangka Belitung periode 2021 hingga 2024, Suranto Wibowo, Kepala Departemen ESDM Negara Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M. Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); CFO PT Timah tahun 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018 dan 2021 serta Direktur Pengembangan Bisnis pada tahun 2019 dan 2020, Alwin Albar (ALW).

Lalu ada pihak swasta lainnya yakni Tamron alias Ion (TN) pemilik CV Venus Inti Percasa (VIP). Manajer Operasional CV VIP Achamad Albani (AA); CV VIP Komisaris Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP Hassan TG (HT) alias ASN; CEO PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suito Gunawan (SG) alias Awi, pengusaha pertambangan di Pangkalping; Gunawan alias MBG selaku kontraktor pertambangan di Pangkalpining; Ketua dan Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim; Harvey Moyes, perwakilan PT RBT; Pemilik PT TIN, Hendri Lie; dan PT Pemasaran Timah, Fandy Lingga. 271 triliun birr terkait korupsi logam, pembangunan rumah mewah bos timah Tamron Aon asal Bangka Belitung di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten

Sementara itu, Badan Penghalang Keadilan (OOJ) Kejaksaan Agung telah mendakwa adik Tamron, Tony Tamsil alias AK.

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Menurut Jampidsus, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, angka Rp 271 triliun sebenarnya akan terus meningkat. Sebab nilai tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi saja, tanpa memperhitungkan kerugian finansial.

Belum lagi kerugian keuangan pemerintah. Tampaknya sebagian besar lahan tambang berada di lahan hutan dan tidak ditimbun, kata Kuntadi Jampidis, Direktur Kejaksaan Agung. konferensi pers pada Senin (Senin). 19.02.2024).

Pasal 2, 1, dan 3 menyebutkan tersangka yang didakwa melakukan perbuatan melawan pemerintah dalam perkara pokok. Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 UU Pasal 18 diubah dengan UU 20 Tahun 2001 UU 31 Tahun 1999 Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Hukum Pidana Pasal 55 (1) ayat 1.

Tersangka OOJ kemudian dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Selain korupsi, Harvey Moise dan Helena Lim secara khusus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *