Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Hanya 2 Orang Ditahan di Rutan

Koresponden Berita Tribune Ashraf Fidai melaporkan

Tribun News, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus korupsi emas pada 2010 hingga 2022.

Kali ini, tim penyidik ​​Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka.

Itu semua adalah pihak swasta yaitu LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT, DT selaku Pimpinan PT JTU.

Setelah tim penyidik ​​menemukan cukup bukti, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Badan mengatakan: “Telah ditetapkan bahwa terdapat cukup bukti prima facie bahwa ketujuh saksi ini memiliki hubungan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penyidik, berdasarkan pengungkapan internal, mengidentifikasi ketujuh orang tersebut. .Identifikasi tersangka sebagai Harley Seeger, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (18/7/2024).

Tersangka biasanya langsung ditahan di rumah tahanan (rutan).

Namun dalam pemilihan tersangka kali ini, yang ditahan di Rutan hanya dua orang, yakni SL dan GAR.

Keduanya ditahan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, lima tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai warga binaan kota.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kedua tersangka bernama SL dan GAR dinyatakan sehat, keduanya ditahan di Rutan Salamba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan ditahan,” kata Harley.

Alasan kelima mengapa ia hanya menjadi tawanan kota adalah terkait dengan kondisi kesehatannya akibat pemeriksaan dokter.

Sedangkan lima orang lainnya ditangkap di kota itu setelah dokter memeriksa kelima tersangka, ujarnya.

Dalam kasus ini yang diduga adalah General Manager UBPP LM Antham yang telah ditetapkan sebagai tersangka, General Manager UBPP LM Antham periode TK 2010-2011; Masa jabatan HM 2011-2013; Manajer Umum periode 2013-2017; dan ID untuk masa jabatan 2021-2022.

Mereka disebut-sebut memasang brand Anthem tanpa adanya kolaborasi apa pun.

Harley mengatakan: “Penyalahgunaan jasa produksi yang diberikan UBPPLM sehingga tersangka tidak hanya menggunakan jasa produksi untuk melebur dan mencetak tetapi juga merek LM Antham tanpa kerjasama terlebih dahulu dan pembayaran kewajiban kepada PT Antham juga dilampirkan.”

Akibatnya, mereka secara ilegal memproduksi emas dengan merek Anthem pada tahun 2010 hingga 2021.

Ilegal, produksi emas mencapai 109 ton.

Selanjutnya, menurut perkiraan, total nilai logam mulia yang diberikan kepada tersangka dan kemudian diproduksi secara ilegal dengan merek LM Anthem adalah 109 ton emas selama periode tersebut, katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *