Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita emas batangan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas emas. Seperti diketahui, Jaksa Agung mengungkap dalam kasus ini ada 109 ton emas yang beredar ilegal di pasaran.
Namun jumlah emas batangan yang disita kali ini hanya mencapai 7,7 kg.
“Pada Senin, 1 Juli 2024, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyita aset berupa emas batangan seberat 7,7 kilogram,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli. Siregar dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Menurut Harli, emas batangan yang disita merupakan emas murni atau emas murni.
Penyitaan dilakukan terhadap para tersangka yang disebutkan dalam kasus ini.
Mereka adalah TK, General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2011; periode HM 2011–2013; Manajer Umum periode 2013–2017; dan ID periode 2021–2022.
Emas batangan seberat 7,7 kilogram itu kemudian praktis menjadi barang bukti dalam kasus ini.
“Emas murni milik tersangka dan diduga merupakan hasil tindak pidana dan nantinya digunakan untuk pembuktian hasil tindak pidana tersebut,” kata Harli.
Emas tersebut dikabarkan sudah beberapa kali disita di hadapan Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus dugaan korupsi emas ini.
Pada Jumat (29/12/2023), emas sebanyak 17 keping seberat 1,7 kg disita dari anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT Antam yakni Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Tim penyidik berhasil menyita 17 keping logam mulia dengan berat total 1.700 gram, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Menteri Kehakiman saat itu, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Bahkan sebelumnya, pada Desember 2023, Jaksa Agung menyita 15 keping emas seberat 128 gram dalam kasus ini.
Emas tersebut disita dari penggeledahan rumah di wilayah Jakarta Pusat dan Jawa Barat.
Tim penyidik menyita 15 keping emas logam mulia dengan berat total 128 gram, kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).