Kejaksaan Agung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Tim penyidik ​​Sekretaris Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa asisten pribadi (aspri) artis Sandra Dewi berinisial RP pada Selasa (28 Mei 2024).

Penyidikan Asprey terkait dugaan korupsi sistem perdagangan timah yang telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka.

RP merupakan satu dari empat saksi yang diperiksa tim penyidik ​​Kejaksaan Agung hari ini.

“Jaksa Penuntut Umum memeriksa empat orang saksi yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana terkait pengelolaan sistem tata niaga timah di wilayah konsesi pertambangan PT Timah Tbk. Saksi yang diperiksa RP merupakan asisten pribadi tersangka dan istri HM. Agung, Ketut Sumedana, Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan dalam keterangan tertulis.

Selain Aspri Sandra Dewi, Jaksa Agung juga memeriksa pihak lain yang berasal dari BUMN, PT Timah, dan perusahaan swasta.

Di PT Timah, tim penyidik ​​memeriksa sekretaris bagian keamanan.

SMD adalah Sekretaris Bidang Keamanan PT Timah Tbk, kata Ketut.

Sementara di pihak swasta, tim penyidik ​​memeriksa PL, koordinator lapangan PT Tinindo Inter Nusa, dan HRT, direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Dalam kasus ini, Kementerian Kehakiman telah menetapkan 21 orang tersangka, termasuk penghalangan keadilan (OOJ) dan penghalangan penyidikan.

Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat pemerintah berikut: Amir Syahbana, Kepala Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2021 hingga 2024; Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, periode 2015 hingga Maret 2019; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Rusbani (BN), Maret 2019; M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah; CFO PT Timah 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018 dan 2021 serta Direktur Pengembangan Bisnis pada tahun 2019 hingga 2020 (PT Timah, Alwin Albar (ALW)).

Sisanya merupakan pihak swasta. Yaitu: pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Gwangyeong alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie (HT) alias ASN; Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Ketua PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) adalah pengusaha pertambangan asal Pangkalpinang alias Awi. Gunawan adalah kontraktor pertambangan asal Pangkalpinang alias MBG. PT Refined Bangka Tin (RBT), Dirut Suparta (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Presiden PT RBT, Harvey Moeis (HM); Pemilik PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan adik Tamron, Tony Tamsil (alias Aki), sebagai tersangka dengan tuduhan menghalangi keadilan (OOJ).

Kemudian enam orang di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU): Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Padahal, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Zampisus, nilai Rp 271 triliun akan terus bertambah. Sebab, nilai tersebut hanya hasil penghitungan kerugian ekonomi tanpa ditambah kerugian ekonomi.

Itu hasil perhitungan kerugian ekonomi belum lagi kerugian perekonomian nasional. Tampaknya sebagian besar lahan yang digali merupakan lahan hutan dan belum direklamasi, kata Kuntadi, Direktur Kejaksaan Agung Zampisus. konferensi pers pada hari Senin. 19 Februari 2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara tersebut, tersangka utama diadili sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan 3 Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ) Ya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 no.1 no.1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *