Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menanggapi laporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada menghilangkan korupsi. Komisi (KPK).
Febrie diketahui melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait persoalan ekspor saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Ketut mengungkapkan, proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (MHK) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Proses lelang aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah ada penetapan pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, oleh karena itu. pertama Laporan Jaksa Agung Pidana Khusus itu laporan palsu,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Untuk kronologisnya, jelas Ketut, awalnya PT GBU akan diserahkan kepada Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun ditolak karena perusahaan PT GBU banyak kendala seperti terlilit utang dan banyak kasus.
Nantinya Jaksa Penuntut Umum melalui Jampidsus melakukan proses penyidikan dan setelah itu diajukan perkara perdata terhadap PT Sendawar Jaya dan Jaksa kalah dalam perkara tersebut.
Namun pada tingkat banding, Kejaksaan memenangkan perkara tersebut.
Usai memenangkan perkara di Mahkamah Agung, Kejaksaan langsung meninjau berkas perkara.
Saat itu, Kejaksaan Agung menemukan dokumen palsu, dan karena itu Ismail Tomas ditetapkan sebagai tersangka yang kini diadili.
Selain itu, Ketut menyatakan, proses lelang PT GBU diperiksa oleh tiga orang pemeriksa.
Pertama, terkait aset atau peralatan konstruksi dengan PT GBU yang nilainya sekitar 9 miliar.
Lalu ada rekening penilaian kedua terkait PT GBU senilai Rp 3,4 triliun.
Dari kedua evaluasi tersebut dilakukan proses lelang perdana, namun belum ada yang mengajukan penawaran.
Oleh karena itu, Kapuspenkum membantah adanya kerugian dalam proses lelang Rp9 triliun karena tidak ada yang menawar valuasi Rp9 triliun, namun yang terjual hanya Rp9 miliar. Jampidsus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Diberitakan, beberapa pihak dari Indonesia Police Watch (IPW) bersama beberapa ahli hukum mengatasnamakan Aliansi Sipil Pembebasan Tambang (KSST) pada Senin (27/27/2019) dari Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). diumumkan. 5/2024).
Melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ST, Kepala Pusat PPA Kejaksaan Agung RI selaku Penetapan Batas Harga Lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung RI selaku pejabat yang menyetujui besaran ambang batas lelang; Pejabat DKJN dengan KJPP, sebagai pelaku Evaluasi; dan Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga sebagai pemilik manfaat dan/atau pemilik manfaat PT IUM.
Mereka dilaporkan karena diduga terlibat dalam lelang properti sitaan kasus korupsi Jiwasraya.
Koordinator KSST Ronal Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, mengatakan, “Diberitahu Jaksa Agung Jampidsus, lalu penilai aset PPA Jaksa Agung, lalu DJKN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan lain-lain.
Pelaporan ini mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan atau persekongkolan dalam pelelangan barang rampasan korupsi berupa satu paket saham pada PT Gunung Bara Utama (GBU) – perusahaan yang disita dari Heru Hidayat. terpidana korupsi Jiwasraya.
Konspirasinya adalah mengakuisisi PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dengan harga penawaran Rp 1,945 triliun.
Harga penawaran tersebut lebih rendah dari perkiraan nilai Rp 12 triliun.
“Total nilai ekonomi dan/atau nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU, dengan cadangan sumber daya 372 juta MT dengan [total cadangan] 101,88 juta MT, termasuk infrastruktur jalan dan pelayaran sepanjang 64 km, minimal Rp 12 triliun .turun Rp 1,945 triliun.”
Akibatnya, negara merugi hingga Rp9,7 triliun dalam lelang tersebut.
Sugeng mengatakan, PT IUM sengaja didirikan oleh Andrew Hidayat pada 19 Desember 2022, 10 hari sebelum pengumuman lelang. PT IUM dipersiapkan sebagai pemenang.
Dalam pendirian PT IUM, Andrew Hidayat menunjuk beberapa calon atau orang yang tidak memiliki kualifikasi kepribadian dan partai untuk duduk sebagai pengurus dan komisaris. Mitra perusahaan adalah PT MPN dan PT SSH.
Sementara pembayaran lelang PT IUM disebut sekitar Rp 1,945 triliun yang berasal dari pinjaman lembaga perbankan pelat merah dalam hal ini PT Bank BNI (Persero) Cabang Tbk Menteng yang memiliki plafon kredit sebesar Rp 2,4 triliun.