Kejaksaan Agung Ingatkan SE Pedoman Penanganan Perkara Pertanahan Masih Berlaku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menegaskan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-013/A/JA/12/2011 tentang Pedoman Penuntutan Perkara Pidana Umum. Jaksa negara ini.

Hurley Siregar, Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di bawah Kejaksaan Agung, mengatakan hal itu menanggapi sejumlah sengketa pertanahan yang berujung pada saling pertanggungjawaban pidana salah satu pihak.

Tak terkecuali konflik antara PT SKB dan PT GPU.

Skandal tersebut bahkan menimbulkan dugaan dua karyawan atau satpam PT SKB menjadi korban tindak pidana yang dituduh mengganggu operasional pertambangan.

“SE tersebut saat ini tercantum dalam KUHAP Nomor 24 Tahun 2021,” Jakarta, Kamis (4 April 2024), keterangan hukum Kejaksaan Agung dihubungi wartawan, kata Harley Siregar, Direktur Pusat (Kapuspenkum). .

SEB Jaksa Agung menyatakan, jika Kajati dan Kajali menerima SPDP dari penyidik ​​yang menjadi subjek perkara pidana, maka mereka akan menyikapinya secara obyektif, profesional, dan wajar, serta menyikapinya dengan serius agar tidak terjadi manipulasi diambil. Tidak mudah terpengaruh. Dari orang-orang yang punya kepentingan.

Melalui SE ini, Jaksa Agung juga telah melimpahkan kewenangan pengawasan penuntutan perkara pidana umum kepada para Kajari, sehingga diharapkan kewenangan tersebut dapat menjadikan Kajati dan Kajari mandiri secara fungsional serta memberikan keberanian untuk bertindak dan bertindak sebagaimana mestinya. Anda bisa melakukan itu. Rasa tanggung jawab profesional yang tinggi.

Poin lainnya adalah Pak Kajati dan Pak Kajali diminta memberikan bimbingan dan arahan kepada jaksa di wilayah hukumnya.

Dalam menerima SDPK dari penyidik ​​yang meliputi bidang tanah, maka penyidik ​​harus terlebih dahulu menentukan status hukum kepemilikan tanah berdasarkan hak milik dan memberikan keterangan mengenai perkara yang bersangkutan agar dapat memahami secara menyeluruh struktur perkara tersebut. Bisa berupa kasus pidana atau murni kasus perdata.

Pedoman lain, yang sama pentingnya dengan CE, adalah bahwa para pihak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika mereka melanggarnya, misalnya melalui perampasan tanah.

Namun di sisi lain, berlaku pula terhadap sengketa jual beli tanah yang peruntukannya adalah tanah yang menjadi sengketa perdata dan belum jelas kepemilikannya secara hukum. Kepemilikan adalah milik penjual.

Selanjutnya apabila timbul perselisihan dalam suatu transaksi jual beli tanah, maka perkara itu berada dalam ranah perdata dan murni merupakan perkara perdata, sehingga tidak boleh dipaksakan ke ranah pidana umum.

Dalam konteks ini, jaksa penyidik ​​diminta mengidentifikasi permasalahan terkait peruntukan tanah, termasuk sengketa lokasi tanah/tanah, termasuk beberapa perbedaan prosedur. Status kepemilikan berdasarkan hak yang kuat.

Lalu ada fakta bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh Biro Pengelolaan Pertanahan.

Mungkin juga ada dua bidang tanah yang berdekatan dimana keduanya merupakan pemilik sah dari bidang tanah masing-masing. Meskipun peta lokasi, luas, dan batas-batas tanahnya jelas, namun salah satu pihak mencaplok dan menggarap tanah/lahan yang berdekatan dengan pihak lain.

Terhadap persoalan-persoalan tersebut pada huruf a, b, dan c, maka status kepemilikan tanah tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu melalui perkara perdata/TUN, dan persoalan-persoalan tersebut pada huruf c dapat dikenakan Pasal 385, Pasal 170, Pasal 406. untuk menuntut. Republik Kyrgyzstan. Hukum Kriminal.

Oleh karena itu, Pak Hurley kembali menegaskan bahwa SE tetap memimpin dalam menangani seluruh permasalahan tanah Kajati dan Kajali.

“SE ini sah sepanjang tidak bertentangan dengan Directive 2021 Nomor 24,” tegas Hurley.

Sebelumnya, dua satpam PT SKB yakni Jumadi dan Indra diketahui menjadi korban tindak pidana dan ditahan Bareskrim Kementerian Dalam Negeri sejak Kamis, 2 Mei 2024 karena diduga menghalangi operasional penambangan. dari PT SKB. PT GPU. .

Sedangkan menurut pengakuan dua petugas keamanan PT MKB, mereka melakukan pengamanan di wilayah PT MKB.

Alhasil, kedua belah pihak mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Juni 2024 dengan meminta penetapan tersangka kepada Baleskrim Poli.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024 menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua pengawal PT SKB, Jumadi dan Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *