Kejaksaan Agung Beri Sinyal Lempar Kasus Korupsi KONI Senilai Rp 20 Miliar ke Daerah

Dilaporkan wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di Yayasan (Komite Olahraga Nasional Indonesia) bisa saja dilimpahkan ke pemerintah daerah oleh Kejaksaan KONI.

Sebab, nilai kerugian negara yang dilaporkan Badan Usaha Milik Negara (BPK) kecil yakni 20 miliar.

“Kasus KONI ini nilainya kecil, jadi mungkin kita akan mendorong daerah untuk menyelesaikannya,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Kuntadis Wakil Jaksa Penuntut Pidana (Dirdik Jampidsus) pada Rabu (1/5/2024). ).

Meski demikian, pemeriksaan Jaksa Agung Jampidsus masih mengevaluasi temuan negara gagal yang diterbitkan BPK.

Apalagi, banyak kasus serupa yang melibatkan partai di lingkungan KONI.

“Masih kita evaluasi. Kita masih pelajari. Misalnya (data) LPEInya berapa umurnya. Itu karena ada yang merusak, menghapus, dan sebagainya,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, pada Kamis (02/01/2024), BPK menyampaikan kepada Kejaksaan Agung hasil penghitungan kerugian negara di KONI yang memuat informasi korupsi.

BPK menetapkan total kerugian negara mencapai 20 miliar.

Berdasarkan hasil peninjauan, BPK memutuskan terdapat kejanggalan yang mengindikasikan adanya kegiatan ilegal yang dilakukan peserta pengelolaan dana hibah Kemenpora sehingga merugikan negara sebesar Rp20.491.170.945,-, ujar Wapres. Presiden BPK Hendra Susanto dalam sambutannya, Jumat (2/2/2024).

Besaran kerugian tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.

Waktu pertanyaan muncul pada tahun 2017.

Laporan Hasil Penelitian Pendanaan Negara Isi Penelitian Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat (KONI) Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) Tahun 2017, kata Hendra. .

Kejaksaan Agung mengawali perkara dugaan korupsi dana hibah KONI ini sejak empat tahun lalu, yakni pada 2019 dengan menerbitkan Surat Penyidikan (Sprindik) nomor 20/F.2/Fd.1/05/2019.

Namun permasalahannya belum selesai. Tersangka belum dibebaskan dalam kasus ini.

Kejaksaan beralasan pengusutan kasus ini dipengaruhi perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK.

“Mulai tahun 2019 16 September Hasil penghitungan kerugian negara sudah kami tanyakan kepada BPK, namun belum dikirimkan,” kata Hari Setiyono, Direktur Hukum Kejaksaan. Pada hari Rabu (20/05/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *