Kejahatan Keuangan, Penegak Hukum Harus Kejar hingga Pemilik dan Pengendali Perusahaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejahatan keuangan masih banyak terjadi di Indonesia. Salah satunya yang kini mendapat respek dari masyarakat adalah kasus Kresna Life.

Menurut pakar hukum keuangan Yunus Husein, dalam kasus Kresna Life, pihak yang merupakan pemegang saham baik atau orang di belakang yang menguasai seluruh perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas hilangnya nasabah.

Menurut Yunus, pemilik Kresna Life, Michael Steven yang kini ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, merupakan pemilik sekolah yang merugikan pelanggan.

Pemilik atau penerima manfaat adalah orang yang dapat memilih atau memberhentikan direktur, dewan direksi, direktur, manajer atau direktur dalam organisasi.

Penerima manfaat yang mempunyai kekuasaan untuk mengendalikan perusahaan, mempunyai hak dan/atau manfaat dari perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.

“Nah kalau mau cari kejahatan finansial, jangan asal cari perusahaannya saja. “Temui orang di belakang perusahaan itu, ikuti Michael, dia bos yang mengendalikan segalanya, dia pemainnya, dia manajer perusahaan.” perusahaan,” kata Yunus Husein pada konferensi InfobankTalknews “Perhatikan situasi kejahatan keuangan di Sektor Keuangan” di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.

Pemilik Kresna Group Michael Steven telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang melibatkan PT Kresna Sekuritas, kata CNBC, pada 13 September 2023.

Meski berstatus tersangka, MS berhasil memenangkan gugatan terhadap Badan Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga perkara di Pengadilan Tinggi Provinsi (PTUN) Jakarta.

Yunus Husein menjelaskan, pengungsi yang didakwa melakukan tindak pidana maupun perdata melanggar Doktrin Fugitive Disentitlement. Dia dikatakan menghina pengadilan.

Yunus juga mengkritisi otoritas pengawasan di bidang asuransi yang tidak sebaik otoritas pengawasan di perbankan.

“Karena tidak ada penertiban yang baik maka bisa dijadikan permohonan PTUN. Namun dalam hal ini saya tahu perbedaannya bukan karena itu (pengendalian), tapi karena ambiguitas. “Escape time bisa memenangkan banyak orang.” kali,” katanya.

Pujiyono Suwadi, Ketua Majelis Hakim Republik Indonesia yang juga menjadi dasar pembahasan ini, memutuskan bahwa dalam kasus Kresna Life perlu adanya kontrol hukum, khususnya hakim di PTUN. Jika tidak, itu akan menjadi model yang buruk.

“Dalam PTUN seperti pada sidang sebelumnya, ujian itu sebagai pengukuhan. Oleh karena itu, pengendalian langsung kepada pembentuk undang-undang harus adil,” ujarnya.

“Menurut Kresna Life, dokumen hukum ini tidak diikuti sehingga menjadi masalah. Meski kami menanyakan ambiguitas putusan (pengadilan),” kata Pujiyono.

Pujiyono meninjau kepatuhan OJK terhadap prosedur penanganan kasus Kresna Life. Banyak langkah yang dilakukan, hingga akhirnya izin usaha Kresna Life ditutup. Lantas bagaimana solusi kasus Kresna Life yang masih berlanjut ke pengadilan?

Menurut Pujiyono, poin utamanya adalah keberanian tim hukum yang dimulai dari OJK. Banyak keputusan PTUN yang di atas kertas menang. Satu-satunya keberanian tim kuasa hukum OJK, ujarnya, menunjukkan.

Solusi lainnya, menurut Pujiyono, jika OJK mau turun tangan terhadap Kresna Life maka bisa memberantas masalah korupsi. Dengan begitu, petugas lain bisa terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, kata Pujiyono, banyak hikmah penting dalam bab Kehidupan Krishna. Pertama, pentingnya pengawasan terhadap produk-produk keuangan, terutama yang menguntungkan.

Kedua, kecepatan peningkatan sumber daya keuangan negara sehingga lebih efektif dalam mengevaluasi produk. Terakhir, perlu adanya penguatan ketentuan mengenai transparansi kepemilikan perusahaan untuk mencegah penyalahgunaan perilaku pribadi pemiliknya, ujarnya.

Manajer asuransi Reza Ronaldo mengatakan banyak transaksi ilegal di industri asuransi yang menyulitkan OJK.

Oleh karena itu, regulator dan kepolisian harus mengubah aturan dalam perkembangan teknologi dan teknologi untuk mengambil langkah dalam mengidentifikasi dan menangkap penjahat keuangan yang menyembunyikan asuransinya.

“Gugatan terhadap OJK menunjukkan perlunya penyempurnaan regulasi dan undang-undang untuk memperkuat pertahanan. Sehingga regulator tidak bisa kehilangan legitimasinya,” imbuhnya.

Di sisi lain, industri asuransi juga perlu meningkatkan kualitas pengelolaan bisnisnya, bukan fokus mencari uang lebih banyak. “Ayo kita pulihkan industri asuransi, kita lihat lagi, jangan banyak-banyak informasi, entah pemimpinnya kurang lebih,” kata Gubernur.

Eko B Supriyanto, CEO Infobank Media Group, mengatakan pelaku industri keuangan yang merugikan reputasi harus segera disingkirkan dari dunia usaha dan didisiplinkan. Polisi juga harus tegas.

Singkatnya, bagi mereka yang melakukan kejahatan dalam bisnis, mereka harus segera dikeluarkan dari bisnis dan dimasukkan ke dalam daftar korban, dan mereka harus tinggal di rumah mempelajari hukum, memperhatikan hal-hal yang lebih baik, katanya. ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *