Kejagung Usut Keterlibatan Sosok R dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Telisik Sejumlah Percakapan

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan keterlibatan seseorang berinisial R dalam kasus pemberhentian perkara Ronald Tannur oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan, penyidikan keterlibatan R mencakup peninjauan terhadap beberapa percakapan yang terdapat dalam barang bukti elektronik yang kini disita penyidik ​​dalam kasus ini.

Pasalnya, seperti diketahui, dalam kasus suap ini, R disebut-sebut yang menunjuk majelis hakim atas permintaan Lisa Rahmat untuk mengadili kasus penyiksaan yang membuat Ronald Tannur bermasalah di wilayah Surabaya. . Pengadilan.

“Iya itu yang didalami penyidik. Sekarang kita lihat dari percakapan yang ada di alat bukti elektronik itu untuk mencari tahu, jangan salah siapa R sebenarnya,” kata Harry kepada wartawan, Selasa (12/11/2024). .

Ia kemudian mengatakan, jika upaya tersebut selesai maka ia akan mengetahui apa peran R dalam masalah ini.

Oleh karena itu, menurut Harli, pihaknya belum terlalu lama menentukan apa peran R dan kepribadiannya, dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik ​​yang tengah memeriksanya.

“Bagaimana kasus ini terkait, jadi apa perannya dan apakah pernyataannya diperlukan untuk mengungkap kejahatan ini?” Semuanya akan kita serahkan kepada penyidik,” tutupnya.

Profil R sebelumnya terungkap saat Jaksa Agung menetapkan Meirizka Wijaja, ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus suap yang membebaskan putranya. Saat itu, Jaksa Agung mengungkap ada pejabat yang diidentifikasi hanya berinisial R yang diduga terlibat. Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan kasus suap yang melibatkan ibu Ronald Tanur (bernama MW). 

Dalam kasus ini, R disebut-sebut berperan penting dalam menentukan juri kasus Ronald Tannour.

Abdul Qohar, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung, menjelaskan, kasus tersebut bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi putranya. 

LR kemudian meminta bantuan untuk memperkenalkannya kepada petugas pengadilan berinisial R yang diduga bisa mempengaruhi pemilihan juri.

“LR kemudian meminta agar ZR yang berinisial R dihadirkan ke petugas Pengadilan Negeri Surabaya untuk keperluan pemilihan majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tanur,” Abdullah Abdullah dari Kejaksaan Agung Jakarta Abdul Qohar pada Senin (11 April 2024). 

“LR meminta bantuan ZR untuk menghadirkan orang tersebut dengan tujuan agar bisa memilih majelis hakim untuk mendengarkan kasus Ronald Tannour,” lanjutnya. 

Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di sebuah restoran di Surabaya, dan dilanjutkan pada 6 Oktober 2023 di kantor LR. 

Dalam pertemuan tersebut, LR menyebutkan beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani kasus tersebut. MW pun bersedia membayar biaya penanganan kasus putranya.

Sepanjang persidangan, MW tercatat menyerahkan Rp1,5 miliar kepada LR dengan dicicil, sedangkan LR juga menanggung sebagian biaya Rp2 miliar. 

Totalnya sebesar Rp3,5 miliar yang diduga diberikan kepada majelis hakim, termasuk salah satunya berinisial R, untuk kelancaran jalannya perkara Ronald Tanur.

MW saat ini ditahan di Rutan Tingkat 1 Surabaya dengan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

MW didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *