Kejagung Ungkap Alasan Mengapa 5 Smelter yang Disita di Bangka Diperbolehkan Tetap Beroperasi

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG – Lima perusahaan peleburan di wilayah Kota Pangkalpinang dan Sungaiiliat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang disita Jampidsus Kejaksaan Agung RI, akan tetap beroperasi.

Kelima kilang tersebut adalah: CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kota Pangkalpinang PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Kota Pangkalpinang PT Trinindo Internusa (TI), Kota Pangkalpinang PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Kota Pangkalpinang PT Refined Bangka RBT) di Sungaiiliat, Kabupaten Bangka

Kepala Badan Keuangan Negara Amir Yanto mengatakan kelima bahan pelarut tersebut bisa saja diolah atau digunakan agar tidak musnah.

Serta terus memberikan kesempatan berusaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Terus memberikan kesempatan komersial dan lapangan kerja kepada masyarakat Babel yang 30 persen hidupnya berasal dari timah,” kata Amir Yanto, Selasa (23/4/2024).

Kelima smelter tersebut akan tetap beroperasi sepanjang semua yang dilakukannya dapat diterima dan pihak terkait secepatnya menemukan solusi terbaik.

“Bahwa karya-karyanya sah, tidak melanggar hukum, dan tidak merusak lingkungan hidup,” ujarnya.

Sebelumnya, Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, memeriksa dan menyita lima pelarut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait korupsi perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. . 3 pabrik peleburan yang tersegel

Pengacara Indonesia Jampidsus pada Jumat pagi (19/4/2024) menyegel tiga perusahaan peleburan di kawasan TPI di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketiga perusahaan smelting tersebut adalah PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN).

Penyegelan tiga perusahaan smelter tersebut terkait dengan kasus korupsi perdagangan timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Pengacara Indonesia Jampidsus pada Jumat pagi (19/4/2024) menyegel tiga perusahaan peleburan di kawasan TPI di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketiga perusahaan smelting tersebut adalah PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Pantauan Bangkapos.com, tim Jampidsus Jaksa Agung RI bersama Kajari Pangkalpinang dan anggota TNI masih berada di lokasi PT Tinindo Internusa (TIN) hingga pukul 11.25 WIB untuk menyegel tanah dan bangunan.

Baca juga: Akun Instagram Sandra Dewi Hilang Saat Diusut Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Suaminya.

Tiga petugas polisi terlihat menggantungkan plang di pintu masuk PT. Tinindo Internusa (TIN) sekitar pukul 10.56 WIB yang menyebutkan properti PT. Tinindo Internusa (TIN) telah disita penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Publikasi perusahaan smelter ini didasarkan pada:

1. Putusan Hakim Ketua Pengadilan Pidana Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 37/PenPid.Sus-SITA/2024/PN Pgp Tanggal 17 April 2024

2. SP menyita Jampidsus Direktorat Jenderal Kejaksaan Agung Nomor:-PRINT-2023/F.2/FD Tanggal 13 Oktober 2023 JO. Penyitaan SP DIRDIK Jampidsus Kejaksaan Agung No. PRINT-06/F.2/FD.2/01/2024 tanggal 8 Januari 2024 JO SP Penyitaan Jampidsus Ditjen Jaksa Penuntut Umum No.: PRINT-48/F.2 /FD.2/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 dalam penyidikan dugaan korupsi industri timah bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022 Rosalina.

Publikasi ketiga perusahaan peleburan tersebut menyangkut tiga tersangka yang ditangkap Kejaksaan Agung di Indonesia, yakni Robert Indarto (PT. SBS), Tamron (CV. VIP) dan Rosalina (TIN).

Sejauh ini, tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI bersama Kajari Pangkalpinang dan TNI masih mengerjakan proses pencetakan dengan menggunakan sekitar sebelas kendaraan roda empat.

Namun, belum diketahui berapa banyak kebocoran yang berhasil disegel tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Pulau Bangka. Pabrik peleburan itu akan disita

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengumumkan akan menyita smelter di Bangka terkait kasus penipuan perdagangan produk timah di Wilayah Izin Pertambangan (IUP) PT Timah.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, pelarutnya akan disita.

Yang jelas dalam beberapa hari mendatang kami juga akan menyita pelarut. Pelarut di Bangka, kata Jaksa Agung Dirdik Jampidsus Kuntadi kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).

Kuntadi tidak menyebutkan jumlah dan lokasi cawan yang bisa dimasukkan.

Sebab, kata dia, hingga saat ini pelarut-pelarut tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh tim peneliti.

“Saya tidak ingat ukurannya. Tapi pelarutnya berbeda-beda,” ujarnya. 

Kejaksaan juga masih enggan berkomentar apa pun terkait kepemilikan smelter tersebut.

“Di tengah,” kata Kuntadi saat ditanya soal kepemilikan smelter tersebut.

Terkait surat tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang yang diduga terlibat.

Baru-baru ini, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/3/2024).

Dalam kasus ini, mereka diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang menghubungkan beberapa perusahaan tambang ilegal.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.

Penambangan ilegal dilakukan atas dasar kegiatan penyewaan peralatan dan peleburan timah.

Kegiatan penambangan liar diakhiri dengan sewa guna usaha dan peleburan timah, setelah itu tersangka HM menghubungi beberapa smelter yakni PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk mempercepat pengoperasiannya, kata Kuntadi. .

Namun sebelum itu, Harvey terlebih dahulu menghubungi petinggi perusahaan pelat merah PT Timah selaku pemilik IUP.

Petugas yang dimaksud adalah Bapak Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Dirut PT Timah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekitar tahun 2018 dan 2019, kakak HM menghubungi CEO PT Timah, MRPT atau RS alias MS, untuk mengelola penambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi. Daftar tersangka dan signifikansi kerugian pemerintah

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam belas tersangka dalam kasus timah tersebut.

Di antara tersangka yang disebutkan sebelumnya adalah pejabat pemerintah, yaitu: Bpk. Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai mantan CEO PT Timah Emil Emindra (EML) sebagai Direktur Keuangan PT Timah pada tahun 2017 hingga 2018 Alwin Albar (ALW) sebagai Direktur Operasi pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis pada tahun 2019 hingga 2020 PT Timah.

Kemudian sisanya adalah pihak swasta yaitu: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN) Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA) Komisaris CV VIP, BY Direktur Utama CV VIP. alias HT. ASN General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL) General Manager PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI) Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha pertambangan di Pangkalpinang Gunawan alias MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang General Manager PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) Business Development Manager PT RBT, Reza Andriansyah (RA) Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sementara kasus obstruksi keadilan, Jaksa Penuntut Umum menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, sebagai tersangka.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Padahal, menurut Direktur Riset Kejaksaan Agung di Jampidsus, nilai Rp 271 triliun akan terus bertambah. Sebab harga tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi, tanpa memperhitungkan kerugian moneter.

“Ini hasil perhitungan kerugian ekonomi. Belum lagi kerugian uang negara. Tampaknya sebagian besar wilayah pertambangan adalah hutan dan belum ditimbun,” kata Direktur Kejaksaan Agung Jampidsus, Kuntadi. konferensi pers pada hari Senin. 19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan pemerintah itu, terdakwa dalam pokok perkara dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pengaturan Perkara Tipikor jo. Pasal 55 Pasal (1) ke 1e KUHP.

Tersangka OOJ selanjutnya dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Sumber: (Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Adi Saputra)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS: Lima Tersangka yang Ditangkap Kejaksaan Agung RI di Bangka Masih Bertugas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *