Tribunnevs.com- Office General -Agra (Jenderal Jenderal -agra) memanggil tersangka baru jika rusak dalam pembangunan Bin Mohamed on Jeus ‘Way (MBZ) dengan inisial DP pada hari Selasa (8 Juni 2024).
Kejahatan khusus jaksa agung jaksa penuntut Cuntadi menemukan bahwa seks ditunjuk sebagai tersangka setelah menyelidiki sebagai saksi dengan dua lainnya.
Cuntadi mengatakan DP ditunjuk sebagai tersangka berdasarkan fakta -fakta dari empat terdakwa lainnya di Pengadilan Korupsi Jakarta.
BUMN dan pemenang Cuntadi mengatakan Vikita-Asceta Xo.
“Berdasarkan persidangan persidangan, tim investigasi melakukan evaluasi dan kemudian hasil penyelidik menyanyikan beberapa saksi hari ini.”
“Karena ada tiga saksi dengan kekuatan Vascita-Ascet XO, Kuntadi berada pada konferensi pers pada konferensi pers pada hari Selasa (8.8.2024).
Cuntadi mengatakan SOE ditahan di Pusat Salemme Salems selama 20 hari ke depan untuk tujuan survei saat ini.
Dia menemukan keputusan tersangka tentang sebuah perusahaan publik yang dimulai dengan hasil studi PT koperasi Jasamarga Jalanga Jalang Cikampek (JJC) dan PT BPJT untuk eksploitasi tol BPJT dari RPS 16.
Dalam perjanjian ini, Cuntadi mengatakan bahwa SOE bekerja dengan Tony Budianto Sihite (TSB) di seluruh Pt Lapi Ganeshatam Consulting untuk mengurangi kekuatan tanpa penelitian teknis yang terkait dengan tol.
“Selain itu, orang tidak menyesuaikan PT JJC untuk menemukan Dvijono, Pejabat Administrasi JJC.
Kuntadi menjelaskan, “Setelah pemenang diputuskan, saudara -saudara DP kembali untuk mengurangi volume tanpa penelitian.”
Kuntadi mengatakan bahwa negara kehilangan RP sebagai akibat dari saham SOE. 510.085.216.485 (Rp. 51 miliar).
DPS dituntut sesuai dengan korupsi sesuai dengan Undang -Undang Korupsi sesuai dengan Pasal 2 (paragraf 1) dan Pasal 18. 4 Terdakwa dihukum.
Dalam kasus ini, empat terdakwa mengutuk Pengadilan Korupsi Pusat Jakart pada hari Selasa (19.7.2024).
Adapun mereka, mantan manajer umum JJC Djoko Dvijono; Presiden Pt JJC Panition, Iudhi Mahiiudin; Manajer Operasi PT Bukak Tenik Utama, Sofia Balfas; Dan mantan karyawan Bridge Pt Lapi Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Mereka dihukum dan dijatuhi hukuman penjara dalam waktu empat tahun.
Fahzal Hendri, ketua komite hakim, menemukan bahwa korupsi dibuat dalam proyek korupsi. Jakarta-Cikampek II Tolls dan jalan 510 miliar dalam pekerjaan korupsi.
Kehilangan laporan audit yang diterapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pengembangan (BPKP) dari 29 Desember 2023.
Dalam kasus Djoko Dvijono dan Iudhi Mahyudin, hakim menjatuhkan hukuman hukuman tiga tahun dan denda untuk RP. 250 juta orang di penjara penjara.
Mereka dianggap telah dikaitkan dengan pemberantasan Pasal 3 (1) dari Undang -Undang 3 (1) dan Pasal 55 Korupsi pada 31 Maret 1999. Sikap penalti (1).
Sementara itu, Balf Sofia dan Tony Budianto Sihit dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan RP yang bagus. 250 juta subsidi selama tiga bulan penjara.
Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 55 (2) (1) dari Undang -Undang Korupsi. Pasal 55. Paragraf 1 KUHP.
(Tribunnevs.com / iohanes liesti poervoto / ashri fadilla)