Laporan Ilham Rian Prathama, reporter Tribunnews.com.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di bidang pertambangan. Perdagangan sekuritas Sistem produk timah di wilayah izin usaha pertambangan PT (IUP) Timah TBK 2015-2022
Saudara BGA (Bambang Gatot Ariyono), kami telah mengangkat beliau untuk jabatan Dirjen Minerba periode 2015-2020, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam siaran persnya kantornya Jakarta Selatan Rabu (29/5/2024)
Kuntadi menjelaskan, Bambang Gatot Aryono diduga melakukan perubahan rencana kerja dan anggaran (RKAB) tahun 2019 secara melawan hukum.
Bambang Gatot Ariyono, kata dia, diduga mengabaikan langkah konversi RKAB menjadi 68.000 metrik ton atau 100 persen lebih.
“Ini telah berubah karena mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68.000 metrik ton, yang merupakan peningkatan lebih dari 100 persen,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, Bambang Gatot Ariyono saat ini masih diperiksa penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan, penahanan tersangka baru akan diputuskan sore ini.
Bambang Gatot Ariyono menjadi tersangka ke-22 kasus timah.
Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan puluhan tersangka.
Harvey Moes, suami selebriti Sandra Davie, menjadi salah satu tersangka yang paling disorot dalam kasus ini.
Sejumlah mantan petinggi PT Timah pun ikut terlibat, antara lain Direktur Utama TINS periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, dan Direktur TINS Operasi Produksi 2017-2021 Alwin Albar