Kejagung Sebut Ada Tersangka Lain yang Dijerat TPPU di Kasus Timah, Kenapa Namanya Dirahasiakan?

Laporan reporter Tribune Newscom Ashri Fadila

Tribun News.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi sistem bisnis timah yang menyeret publik figur seperti artis Sandra Dewey dan suami Helena Lim Harvey Moes belum berhenti dengan ditangkapnya Mad Rich Surabaya karena korupsi. Bertindak (Typcore).

Tim Penyidik ​​Kejaksaan Agung juga mengusut tindak pidana pencucian uang.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah memastikan dua nama, Harvey Moise dan Helena Lim, yang didakwa TPPU pada awal April 2024 melalui Jampidsus, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Dirdik).

Faktanya, sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yang menyebabkan kerugian hingga 271 triliun bir di wilayah tersebut.

Selain Harvey Moise dan Helena Lim, Kejaksaan Agung juga menjerat tersangka lain dengan Pasal TPPU.

Saat dihubungi, Jumat (3/5/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, “Orang yang terpapar TPPU banyak sekali. Saya lihat banyak.”

Meski demikian, Kejaksaan Agung masih merahasiakan jumlah dan nama tersangka TPPU.

Pasalnya, Kejaksaan Agung masih menyiapkan kaleng tersebut.

“Ya, kami belum membuat kemajuan apa pun.”

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024) mengumumkan Harvey Moyes telah didakwa TPPU, beberapa hari setelah Harvey ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

“Penanggung jawab TPPU (Harvey Moes) telah kami tetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidis) Kejaksaan Agung kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Sementara itu, dugaan keputusan TPPU Helena Lim diumumkan pada Senin (1/4/2024).

“TPPU sudah kami eksekusi, kami menduga Helena Lim di TPPU, HM (Harvey Moise) mungkin terlibat,” kata Kuntadi. Daftar tersangka dan biaya kerugian negara

Jaksa Agung telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus korupsi produk timah ini, termasuk obstruksi keadilan atau obstruksi penyidikan.

Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat daerah: Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024; Tahun 2015 hingga Maret 2019, Kepala Departemen ESDM Bank Belitung Provinsi Suranto Wibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 serta Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah tahun 2019-2020, Alwin Albar (ALW).

Kemudian sisanya pihak swasta: Pemilik CV Venus Inti Percasa (VIP), Tamron alias Aon (TN). Manajer Operasi VIP CV Achamad Albani (AA); CV Komisaris VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Eksekutif CV VIP Hassan TG (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suito Gunawan (SG) alias Awi, pengusaha pertambangan di Pangkalping; Gunawan alias MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpining; Direktur Utama PT Rafined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim; Perwakilan PT RBT Harvey Moyes; Pemilik PT TIN, Hendry Lie; dan PT Pemasaran Timah, Fandy Lingga.

Sementara dalam Obstruction of Justice (OOJ), Kejaksaan Agung menetapkan Tony Tamsil alias AK, adik Tamroro, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Tentu saja nilai Rp 271 triliun akan terus bertambah, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung di Jampidis. Sebab nilai tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi tanpa memperhitungkan kerugian finansial.

Belum lagi kerugian finansial pemerintah. Tampaknya sebagian besar lahan pertambangan berada di kawasan hutan dan belum ditimbun,” Direktur Jaksa Penuntut Umum Jampidis, Kuntadi. pada konferensi pers, Senin (Senin). 19/2/2024).

Yang disangkakan dalam berkas pokok melakukan perbuatan yang merugikan negara ini tercantum dalam Pasal 2, Pasal (1) dan Pasal 3. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi No. Hukum Pidana Pasal 55 Pasal (1) ke-1.

Tersangka OOJ selanjutnya dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

Selain korupsi, Harvey Moise dan Helena Lim secara khusus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *