Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis, Ini Alasannya

Hal tersebut diberitahukan oleh Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan perpanjangan hukuman penjara Harvey Mois, suami artis Sandra Devi, tersangka kasus korupsi tambang emas.

Sumedana, Direktur Kejaksaan Agung, mengatakan perpanjangan masa hukuman penjara untuk mencegah tersangka dibebaskan sesuai aturan hukum.

Saat dihubungi, Sabtu (20/4/2024), Ketut mengatakan, “Iya, kalau tidak diperpanjang, gratis sesuai undang-undang kan? Itu hal biasa.”

Masa hukuman Harvey Moeis diperpanjang 40 hari terhitung sejak 16 April 2024.

Cotto mengatakan masih banyak lagi yang bisa ditambahkan di masa depan berdasarkan proses investigasi saat ini.

“Hal itu diatur dalam KUHAP, karena penyidik ​​mempunyai kewenangan untuk memperpanjangnya selama 20 hari, dan juga selama 40 hari. Ia mempunyai kewenangan untuk menahan di penjara selama 40 hari, yang dapat diperpanjang lagi sampai ke pengadilan negeri. , ” jelasnya.

Dalam kasus ini, Harvey diduga merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir penambangan liar antar beberapa perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.

Penambangan liar berkedok penyewaan alat, serta kegiatan peleburan dan pengolahan timah.

Kuntadi mengatakan, “Kegiatan penambangan liar tersebut akhirnya disamarkan sebagai kegiatan penyewaan peralatan dan peleburan serta pengolahan timah, setelah itu tersangka HM menghubungi beberapa smelter yakni PT SIP, SV VIP, PT SBS dan PT TIN untuk memperlancar kegiatan terkait.

Namun sebelum melakukan hal tersebut, Harvey terlebih dahulu berkoordinasi dengan pejabat PT Timah, Badan Usaha Milik Negara pemilik IUP.

Petugas yang terlibat adalah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Dirut PT Timah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM menghubungi Dirut PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS, untuk melakukan aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Wakil Direktur Penyidikan. Kepala Kejaksaan Kriminal (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Quintaldi. Daftar tersangka dan biaya kerugian negara

Saat ini, tersangka kasus korupsi pertambangan timah tersebut berjumlah 16 orang.

Para tersangka yang ditetapkan sebelumnya antara lain pejabat pemerintah: mantan Direktur Utama PT Timah Emil Emindra (EML), M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah pada 2017 hingga 2018; ALW) Direktur Operasi PT Timah 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020.

Kemudian sisanya pihak swasta yaitu: Tamron Alias ​​​​Aon (TN), CV Venus Inti Perkasa (VIP) Achmad Albani (AA), CV VIP, BY, CV VIP; CEO, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Gunawan alias MBG adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) di Pangkalpinang (SP).

Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan saudara laki-laki Tamron, Tony Tamsil alias Akhi, sebagai tersangka tindakan menghalangi keadilan (OOJ).

Dalam hal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Padahal, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampissos, biaya sebesar 271 triliun rupiah akan terus bertambah. Karena nilai tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi, maka tidak ada penambahan kerugian finansial.

“Ini hasil perhitungan kerugian ekonomi. Belum lagi kerugian finansial nasional. Tampaknya sebagian besar wilayah yang ditambang adalah kawasan hutan dan belum ditambang,” kata Quintardi, Direktur Kejaksaan Giampidos, di konferensi pers pada hari Senin. Isilah.

Karena perilaku tersebut merugikan kepentingan nasional, maka tersangka dalam kasus ini dijerat sesuai ketentuan Pasal 2, Ayat 1, dan Pasal 3. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Ayat 1 Pasal 55 KUHP.

Belakangan, tersangka OOJ dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

Selain korupsi, Harvey Moeis dan Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *