Kejagung Periksa Ipar Sandra Dewi di Kasus Timah, Diduga Tahu Aliran Dana Korupsi

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan mengungkap alasan pemeriksaan saudara Harvey Moeis berinisial MM dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, menjadi satu dari puluhan tersangka kasus besar ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Suster Sandra Dewi berniat mengikuti jejak uang tersebut dan membuntuti tersangka.

“Jadi tersangkanya kita ikuti, uangnya kita ikuti,” kata Jaksa Agung Ketut Sumedana, Selasa (04/06/2024).

Diduga MM dalam kasus ini mengetahui aliran uang terkait kasus Harvey Moeis.

Pemeriksaan khusus juga dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang timbul dari tindak pidana korupsi timah.

“Itu yang masih kami verifikasi tentang TPPU. Orang-orang terdekat kami yang tahu aliran dana itu,” kata Ketut.

Sebagai informasi, MM diperiksa tim penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus ini, Senin (6 Maret 2024).

Peninjauan anggota keluarga Harvey Moeis sebelumnya digelar pada Jumat (31/05/2024).

Tim penyidik ​​kemudian memeriksa adik istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Saat itu, adik Sandra Dewi, Kartika Dewi (KD), datang ke penyidik ​​Kejaksaan Negeri bersama suaminya.

“Saksi yang diperiksa berinisial KD sebagai tersangka HM saudara iparnya, RS sebagai tersangka HM saudara iparnya (suami saksi KD),” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat ( 31/5/2024).

Harvey sendiri didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini.

Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan tambang ilegal.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.

Penambangan ilegal dilakukan berkedok penyewaan peralatan dan peleburan timah.

Aktivitas akomodasi penambangan liar tersebut pada akhirnya ditutupi oleh aktivitas penyewaan peralatan dan pengolahan peleburan timah, setelah itu tersangka HM menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS dan PT TIN guna mempercepat kegiatan tersebut. ,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Negara Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (27 Maret 2024).

Namun sebelum hal itu dilakukan, Harvey mulai berkoordinasi dengan pejabat perusahaan pelat merah PT Timah selaku pemilik IUP.

Pejabat yang dimaksud adalah M. Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Dirut PT Timah yang sebelumnya menjadi tersangka.

Lebih lanjut, hasil korupsi, kata jaksa penuntut umum, disamarkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) dan Crazy Rich PIK, Héléna Lim (HLN).

Selanjutnya kakak HM meminta agar smelter tersebut menyisihkan sebagian keuntungannya untuk diserahkan kepada mitra peduli untuk membayar dana CSR yang dikirimkan smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang diaktifkan oleh pihak. Tersangka HLN,” kata Kuntadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *