Kejagung: Pedagang Toko Emas Jadi Saksi Kasus Korupsi Emas Antam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha produk emas PT Antama.

Pemeriksaan terhadap saksi terus berlanjut dalam kasus ini. Pada Selasa (05/07/2024), kejaksaan memeriksa empat orang saksi dengan latar belakang berbeda.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidikan dan Penuntutan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Wakil Jaksa Agung telah mengajukan empat orang saksi terkait kemungkinan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan niaga produk emas pada tahun 2010 hingga 2010. 2022,” kata Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketuts Sumedana dalam keterangannya.

Salah satu dari empat orang tersebut, pemilik toko emas, diperiksa sebagai saksi.

Saksi yang diperiksa adalah KPN, pedagang di Toko Emas Agung, kata Ketut.

Lalu ada juga saksi dari PT Antam yang terlibat dalam kasus audit tersebut.

“Saya menjabat MA sebagai anggota komite audit PT Antam Tbk pada tahun 2015 hingga 2019,” kata Ketut.

Sedangkan dua orang lainnya adalah ML selaku karyawan PT Central Mega Kenkana dan ACN sebagai pihak swasta.

Pemeriksaan saksi ini akan menjadi bagian alat bukti dalam kasus korupsi pengelolaan usaha produk emas pada tahun 2010 hingga 2022.

Pemeriksaan saksi akan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi catatan perkara, ujarnya.

Direktur Penyidikan Kejaksaan sebelumnya angkat bicara soal kegiatan peleburan ilegal.

Kuntadi mengatakan, peleburan ilegal tersebut dilakukan oleh PT Antam.

Yang jelas dalam kasus ini ditemukan peleburan ilegal. Ada operasi peleburan yang kami klaim ilegal. Peleburan emas dilakukan oleh PT Antam di kalangan ini, kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Dyrdik), Kuntadi . Mereka bertemu pada Selasa (16 Januari 2024) di kompleks Kejaksaan Agung.

Operasi peleburan ilegal itu terjadi di lokasi yang sebelumnya digeledah tim penyidik ​​Kejaksaan Agung.

Termasuk yang ada di Jakarta antara lain.

“Kilang emas yang buat cetakan ini banyak. Di Jakarta juga banyak. Macam-macam,” kata Kuntadi.

Sedangkan untuk kasus korupsi keuangan sendiri, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangkanya.

Status perkara ini ditingkatkan menjadi Penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Dalam pemeriksaan, Kejaksaan Agung menemukan adanya permasalahan kepabeanan terkait kasus ini.

Dalam salah satu kasus, tim menemukan bahwa bea masuk telah dibebaskan.

“Bea masuk akan dibebaskan,” kata Jaksa Agung Janpidus Febry Adrianschach, Minggu (6 November 2023).

Penghapusan bea masuk sebelumnya dibocorkan oleh Dr Mahfud, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Nilai impor emas yang dibebaskan bea masuk mencapai Rp 49 triliun.

“Lalu ada kejadian Soetta, Soekarno-Hatta. Impor emas 49 triliun keping dengan pengurangan bea masuk di bea cukai itu inisiatif dari Jaksa Agung ya,” kata MD Mahfud kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan Ta. , Jakarta pada Jumat (9 Juni 2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *